Berita Viral
Polisi Aktif Dilarang Duduki Jabatan Sipil, Mahfud MD: Putusan MK Langsung Berlaku, Harus Diterapkan
Anggota Komisi Reformasi Polri Mahfud MD mengatakan, keputusan MK bersifat mengikat setelah diputuskan dan harus langsung diterapkan.
TRIBUN-MEDAN.com - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 mengatur secara tegas bahwa anggota Polri tidak boleh menduduki jabatan sipil di luar struktur kepolisian kecuali setelah mengundurkan diri atau pensiun.
Putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang Kamis (13/11/2025), berdampak terhadap para jenderal Polri yang saat ini menduduki jabatan sipil. Di antaranya, Komjen Setyo Budiyanto yang kini menduduki jabatan Ketua KPK dan Komjen Panca Simanjuntak yang menjabat Sekretaris Utama Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas).
Mantan Ketua MK, yang kini menjadi Anggota Komisi Reformasi Polri, Mahfud MD mengatakan, keputusan MK itu mengikat bagi semua anggota Polri.
"Kalau putusan Reformasi Polri itu administratif nanti ya. Tapi kalau MK itu putusan hukum dan mengikat," kata Mahfud setelah menghadiri acara Diskusi Bersama Rakyat (Diraya) yang digelar di Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Jumat (14/11/2025).
Mahfud mengatakan, keputusan MK bersifat mengikat setelah diputuskan dan harus langsung diterapkan.
Oleh karena itu, seluruh institusi negara wajib untuk mengikuti aturan itu.
"Menurut undang-undang, putusan MK itu berlaku seketika begitu palu diketokkan itu berlaku. Sehingga proses-proses pemberhentian itu harus segera diatur kembali, kalau kita masih mau mengakui bahwa ini adalah negara hukum atau negara demokrasi konstitusional," jelasnya.
Kemudian, kata Mahfud, penerapan putusan MK tidak membutuhkan revisi undang-undang.
Dengan demikian, aturan penugasan anggota Polri aktif pada jabatan sipil bisa dibatalkan.
“Enggak, putusan MK itu enggak usah harus mengubah undang-undang, langsung berlaku. Undang-undangnya kan langsung dibatalkan," ucapnya.
"Itu kan isinya atau ditugaskan oleh Kapolri itu kan sudah dibatalkan. Berarti sekarang karena batal ya sudah, enggak usah diubah lagi undang-undang. Nah, itu langsung berlaku,” sambungnya.
Daftar Jenderal Polri di Jabatan Sipil
Liputan media dan pemantauan mutasi menunjukkan banyak perwira Polri yang ditempatkan ke jabatan sipil atau lembaga negara sepanjang 2024–2025.
Berikut daftar nama jenderal polisi yang menduduki jabatan sipil, dikutip dari Tribuntangerang.com:
- Komjen Setyo Budiyanto Ketua KPK
- Komjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho Sekjen Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP)
| GUS ELHAM Kembali Minta Maaf Setelah Kena Semprot Susi Pudjiastuti, Kasus Pelecehannya Bikin Geram |
|
|---|
| WELA ARISTA Disebut-sebut Aspri Hotman Paris Mangkir Panggilan KPK, Kasus Korupsi CSR BI dan OJK |
|
|---|
| TERKUAK Buku Catatan Pelaku Ledakan di SMAN 72 Jakarta, Curhat Tak Punya Teman dan Merasa Kesepian |
|
|---|
| SANKSI Bripda TT yang Aniaya Siswa SPN Karena Ketahuan Merokok, Kapolda Buka Suara, Kini Dipatsus |
|
|---|
| SOSOK Ning Alfa Nikahan Undang 21 Ribu Tamu, Gelar Pesta Pernikahan Selama 3 Hari |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/MAHFUD-MD-GELENG-KEPALAsdfds.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.