Berita Viral
Polisi Aktif Dilarang Duduki Jabatan Sipil, Mahfud MD: Putusan MK Langsung Berlaku, Harus Diterapkan
Anggota Komisi Reformasi Polri Mahfud MD mengatakan, keputusan MK bersifat mengikat setelah diputuskan dan harus langsung diterapkan.
Ia menegaskan, setiap anggota Polri yang ingin menduduki jabatan sipil harus terlebih dahulu mengundurkan diri atau pensiun.
“Jangan malah statusnya masih polisi, tapi dia bekerja aktif di institusi tersebut. Kan begitu, ini yang terjadi,” ujarnya.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa lembaga legislatif bersama pemerintah akan segera mengkaji putusan MK terkait Polri tersebut. "Mungkin ya dalam waktu dekat kita akan kaji bersama,” ujar Dasco di Gedung DPR RI, Kamis.
Dasco mengatakan, ada sejumlah hal yang harus dipelajari secara menyeluruh untuk melihat sejauh mana implikasi putusan itu terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
“Yang pertama, putusan MK itu, saya baru mau pelajari. Kebetulan ada Wakil Menteri Hukum. Jadi secara jelasnya di pertimbangan dan lain-lain kita masih pelajari, terutama mengenai bahwa, kalau yang saya tangkap ya, bahwa polisi itu hanya boleh menempatkan personel di luar institusi kepolisian yang bersinggungan dengan tugas-tugas polisi, kalau saya tidak salah begitu,” katanya.
Namun, menurut Dasco, masih terlalu dini untuk memastikan apakah UU Polri akan direvisi karena adanya putusan MK tersebut. Dasco menilai bahwa pelaksanaan putusan tersebut nantinya akan melibatkan koordinasi antara kepolisian dan kementerian terkait.
Tanggapan Polri
Terpisah, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan saat ini pihaknya masih belum mendapat salinan resmi terkait putusan tersebut. Meski begitu, pihaknya tetap menghormati soal apa yang sudah diputuskan pengadilan.
"Tentunya Polri akan menghormati semua putusan yang sudah dikeluarkan dan saat ini Polri masih menunggu hasil resminya seperti apa, kemudian nanti akan di laporkan kepada bapak Kapolri," kata Sandi Nugroho kepada wartawan di PTIK, Jakarta, Kamis (13/11/2025).
Sandi mengatakan pihaknya akan terlebih dahulu mempelajari putusan tersebut untuk nantinya bisa menentukan apa yang harus dikerjakan Polri ke depannya.
Lebih lanjut, Sandi mengatakan penugasan anggota aktif untuk berdinas di luar struktur Polri oleh Kapolri juga miliki syarat dan kriteria yang harus dipenuhi.
Ia menyebut penunjukan anggota kepolisian untuk bertugas di kementerian dan lembaga lain didasari permintaan pihak terkait dan dilengkapi persetujuan Kapolri selaku pimpinan.
"Kami sudah melihat ada putusan hari ini, kami tinggal menunggu seperti apa konkret putusannya sehingga kami bisa melihat dan pelajari dan apa yang harus dikerjakan oleh kepolisian," sambungnya. (*/tribunmedan.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| GUS ELHAM Kembali Minta Maaf Setelah Kena Semprot Susi Pudjiastuti, Kasus Pelecehannya Bikin Geram |
|
|---|
| WELA ARISTA Disebut-sebut Aspri Hotman Paris Mangkir Panggilan KPK, Kasus Korupsi CSR BI dan OJK |
|
|---|
| TERKUAK Buku Catatan Pelaku Ledakan di SMAN 72 Jakarta, Curhat Tak Punya Teman dan Merasa Kesepian |
|
|---|
| SANKSI Bripda TT yang Aniaya Siswa SPN Karena Ketahuan Merokok, Kapolda Buka Suara, Kini Dipatsus |
|
|---|
| SOSOK Ning Alfa Nikahan Undang 21 Ribu Tamu, Gelar Pesta Pernikahan Selama 3 Hari |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/MAHFUD-MD-GELENG-KEPALAsdfds.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.