Berita Viral

Polisi Aktif Dilarang Duduki Jabatan Sipil, Mahfud MD: Putusan MK Langsung Berlaku, Harus Diterapkan

Anggota Komisi Reformasi Polri Mahfud MD mengatakan, keputusan MK bersifat mengikat setelah diputuskan dan harus langsung diterapkan. 

Editor: Juang Naibaho
Tangkapan layar Youtube Curhat Bang Denny Sumargo
PUTUSAN MK TENTANG POLRI - Mahfud MD menanggapi soal putusan mahkamah Konstitusi (MK) tentang larangan Polisi aktif di jabatan sipil. Mahfud mengatakan, keputusan MK bersifat mengikat setelah diputuskan dan harus langsung diterapkan.  

TRIBUN-MEDAN.com - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 mengatur secara tegas bahwa anggota Polri tidak boleh menduduki jabatan sipil di luar struktur kepolisian kecuali setelah mengundurkan diri atau pensiun.

Putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang Kamis (13/11/2025), berdampak terhadap para jenderal Polri yang saat ini menduduki jabatan sipil. Di antaranya, Komjen Setyo Budiyanto yang kini menduduki jabatan Ketua KPK dan Komjen Panca Simanjuntak yang menjabat Sekretaris Utama Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas).

Mantan Ketua MK, yang kini menjadi Anggota Komisi Reformasi Polri, Mahfud MD mengatakan, keputusan MK itu mengikat bagi semua anggota Polri.

"Kalau putusan Reformasi Polri itu administratif nanti ya. Tapi kalau MK itu putusan hukum dan mengikat," kata Mahfud setelah menghadiri acara Diskusi Bersama Rakyat (Diraya) yang digelar di Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Jumat (14/11/2025).

Mahfud mengatakan, keputusan MK bersifat mengikat setelah diputuskan dan harus langsung diterapkan. 

Oleh karena itu, seluruh institusi negara wajib untuk mengikuti aturan itu. 

"Menurut undang-undang, putusan MK itu berlaku seketika begitu palu diketokkan itu berlaku. Sehingga proses-proses pemberhentian itu harus segera diatur kembali, kalau kita masih mau mengakui bahwa ini adalah negara hukum atau negara demokrasi konstitusional," jelasnya. 

Kemudian, kata Mahfud, penerapan putusan MK tidak membutuhkan revisi undang-undang. 

Dengan demikian, aturan penugasan anggota Polri aktif pada jabatan sipil bisa dibatalkan. 

“Enggak, putusan MK itu enggak usah harus mengubah undang-undang, langsung berlaku. Undang-undangnya kan langsung dibatalkan," ucapnya. 

"Itu kan isinya atau ditugaskan oleh Kapolri itu kan sudah dibatalkan. Berarti sekarang karena batal ya sudah, enggak usah diubah lagi undang-undang. Nah, itu langsung berlaku,” sambungnya.

Daftar Jenderal Polri di Jabatan Sipil

Liputan media dan pemantauan mutasi menunjukkan banyak perwira Polri yang ditempatkan ke jabatan sipil atau lembaga negara sepanjang 2024–2025.

Berikut daftar nama jenderal polisi yang menduduki jabatan sipil, dikutip dari Tribuntangerang.com:

- Komjen Setyo Budiyanto Ketua KPK

- Komjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho Sekjen Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP)

- Panca Putra Simanjuntak yang bertugas di Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhanas).

- Komjen Pol Nico Afinta selaku Sekjen Menkumham

- Komjen Pol Marthinus Hukom selaku Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN)

- Komjen Pol Albertus Rachmad Wibowo selaku Kepala BSSN.

- Komjen Pol Eddy Hartono selaku Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)

- Irjen Pol Mohammad Iqbal menjabat sebagai Inspektur Jenderal Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.

Istana Patuhi Putusan MK

Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan, pihak Istana Kepresidenan mematuhi putusan MK yang melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil. 

Prasetyo pun meminta para polisi aktif yang memegang jabatan sipil untuk mundur dari jabatan tersebut sesuai dengan putusan MK yang diketok pada Kamis (13/11/2025) siang.

"Ya, iya lah. Sesuai aturan kan seperti itu. Ya (akan meminta polisi aktif mundur) kalau aturannya seperti itu kan," kata Prasetyo di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis sore. 

Prasetyo mengaku akan mempelajari lebih lanjut putusan MK tersebut.

Namun, ia menekankan bahwa putusan MK berlaku final dan mengikat sehingga harus dipatuhi. 

"Ya, keputusannya baru tadi ya. Kita juga belum mendapatkan petikan keputusannya. Nanti kalau kita sudah dapat, ya nanti kita pelajarin," ujar Prasetyo. 

"Tapi namanya keputusan MK ini kan final and binding," imbuh dia.

Tanggapan DPR

Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, meminta Polri mematuhi putusan MK yang melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil.

“Menurut hemat saya Polri harus menghormati dan melaksanakan keputusan Mahkamah Konstitusi,” kata Rudianto di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/11/2025).

Ia menegaskan, setiap anggota Polri yang ingin menduduki jabatan sipil harus terlebih dahulu mengundurkan diri atau pensiun.

“Jangan malah statusnya masih polisi, tapi dia bekerja aktif di institusi tersebut. Kan begitu, ini yang terjadi,” ujarnya.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa lembaga legislatif bersama pemerintah akan segera mengkaji putusan MK terkait Polri tersebut. "Mungkin ya dalam waktu dekat kita akan kaji bersama,” ujar Dasco di Gedung DPR RI, Kamis. 

Dasco mengatakan, ada sejumlah hal yang harus dipelajari secara menyeluruh untuk melihat sejauh mana implikasi putusan itu terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. 

“Yang pertama, putusan MK itu, saya baru mau pelajari. Kebetulan ada Wakil Menteri Hukum. Jadi secara jelasnya di pertimbangan dan lain-lain kita masih pelajari, terutama mengenai bahwa, kalau yang saya tangkap ya, bahwa polisi itu hanya boleh menempatkan personel di luar institusi kepolisian yang bersinggungan dengan tugas-tugas polisi, kalau saya tidak salah begitu,” katanya. 

Namun, menurut Dasco, masih terlalu dini untuk memastikan apakah UU Polri akan direvisi karena adanya putusan MK tersebut. Dasco menilai bahwa pelaksanaan putusan tersebut nantinya akan melibatkan koordinasi antara kepolisian dan kementerian terkait. 

Tanggapan Polri

Terpisah, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan saat ini pihaknya masih belum mendapat salinan resmi terkait putusan tersebut. Meski begitu, pihaknya tetap menghormati soal apa yang sudah diputuskan pengadilan.

"Tentunya Polri akan menghormati semua putusan yang sudah dikeluarkan dan saat ini Polri masih menunggu hasil resminya seperti apa, kemudian nanti akan di laporkan kepada bapak Kapolri," kata Sandi Nugroho kepada wartawan di PTIK, Jakarta, Kamis (13/11/2025).

Sandi mengatakan pihaknya akan terlebih dahulu mempelajari putusan tersebut untuk nantinya bisa menentukan apa yang harus dikerjakan Polri ke depannya.

Lebih lanjut, Sandi mengatakan penugasan anggota aktif untuk berdinas di luar struktur Polri oleh Kapolri juga miliki syarat dan kriteria yang harus dipenuhi.

Ia menyebut penunjukan anggota kepolisian untuk bertugas di kementerian dan lembaga lain didasari permintaan pihak terkait dan dilengkapi persetujuan Kapolri selaku pimpinan.

"Kami sudah melihat ada putusan hari ini, kami tinggal menunggu seperti apa konkret putusannya sehingga kami bisa melihat dan pelajari dan apa yang harus dikerjakan oleh kepolisian," sambungnya. (*/tribunmedan.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved