Berita Viral

Polisi Aktif Dilarang Duduki Jabatan Sipil, Mahfud MD: Putusan MK Langsung Berlaku, Harus Diterapkan

Anggota Komisi Reformasi Polri Mahfud MD mengatakan, keputusan MK bersifat mengikat setelah diputuskan dan harus langsung diterapkan. 

Editor: Juang Naibaho
Tangkapan layar Youtube Curhat Bang Denny Sumargo
PUTUSAN MK TENTANG POLRI - Mahfud MD menanggapi soal putusan mahkamah Konstitusi (MK) tentang larangan Polisi aktif di jabatan sipil. Mahfud mengatakan, keputusan MK bersifat mengikat setelah diputuskan dan harus langsung diterapkan.  

- Panca Putra Simanjuntak yang bertugas di Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhanas).

- Komjen Pol Nico Afinta selaku Sekjen Menkumham

- Komjen Pol Marthinus Hukom selaku Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN)

- Komjen Pol Albertus Rachmad Wibowo selaku Kepala BSSN.

- Komjen Pol Eddy Hartono selaku Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)

- Irjen Pol Mohammad Iqbal menjabat sebagai Inspektur Jenderal Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.

Istana Patuhi Putusan MK

Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan, pihak Istana Kepresidenan mematuhi putusan MK yang melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil. 

Prasetyo pun meminta para polisi aktif yang memegang jabatan sipil untuk mundur dari jabatan tersebut sesuai dengan putusan MK yang diketok pada Kamis (13/11/2025) siang.

"Ya, iya lah. Sesuai aturan kan seperti itu. Ya (akan meminta polisi aktif mundur) kalau aturannya seperti itu kan," kata Prasetyo di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis sore. 

Prasetyo mengaku akan mempelajari lebih lanjut putusan MK tersebut.

Namun, ia menekankan bahwa putusan MK berlaku final dan mengikat sehingga harus dipatuhi. 

"Ya, keputusannya baru tadi ya. Kita juga belum mendapatkan petikan keputusannya. Nanti kalau kita sudah dapat, ya nanti kita pelajarin," ujar Prasetyo. 

"Tapi namanya keputusan MK ini kan final and binding," imbuh dia.

Tanggapan DPR

Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, meminta Polri mematuhi putusan MK yang melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil.

“Menurut hemat saya Polri harus menghormati dan melaksanakan keputusan Mahkamah Konstitusi,” kata Rudianto di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/11/2025).

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved