Berita Nasional

Putusan MK Larang Polisi Duduki Jabatan Sipil Segera Ditindaklanjuti, Anggota DPR: Praktiknya Tidak

Nasir mengakui bahwa dalam praktik, eksekusi putusan MK kerap membutuhkan waktu.

KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA
PUTUSAN MK DITINDAKLANJUTI - Anggota Komisi III DPR Fraksi PKS Nasir Djamil saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (13/11/2025). Nasir Djamil menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil sejatinya dapat langsung dilaksanakan secara normatif.  (KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA) 

Sebab, UU tersebut sudah otomatis batal oleh putusan MK.

"Putusan MK itu nggak usah harus mengubah undang-undang. Langsung berlaku," tegas Mahfud MD.

"Undang-undangnya yang isinya 'atau ditugaskan oleh Kapolri' itu kan sudah dibatalkan. Berarti, sekarang karena batal, ya sudah nggak usah diubah lagi, [nggak perlu] membuang frasa dalam undang-undangnya," tandasnya.

(Tribun-Medan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved