Berita Nasional
Putusan MK Larang Polisi Duduki Jabatan Sipil Segera Ditindaklanjuti, Anggota DPR: Praktiknya Tidak
Nasir mengakui bahwa dalam praktik, eksekusi putusan MK kerap membutuhkan waktu.
TRIBUN-MEDAN.com - Meskipun putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sudah melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil, nyatanya praktik tidak pernah bisa langsugn dieksekusi.
Hal itu dikatakan Anggota Komisi III DPR RI, Muhammad Nasir Djamil.
Nasir Djamil menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil sejatinya dapat langsung dilaksanakan secara normatif.
Namun, Nasir mengakui bahwa dalam praktik, eksekusi putusan MK kerap membutuhkan waktu.
"Secara normatif, putusan MK itu bisa langsung dilaksanakan. Tetapi dalam praktiknya hampir tidak pernah ditemukan bahwa putusan MK bisa langsung dieksekusi," kata Nasir kepada Tribunnews.com, Minggu (16/11/2025).
Baca juga: Menkeu Purbaya Tanggapi Mobil Bawa Uang Rp 4,6 Miliar Terbakar: Tanggung Jawab Bank
Menurut Nasir, setiap putusan MK umumnya tetap memberikan ruang bagi pemerintah dan DPR untuk menyiapkan perubahan regulasi.
"Selalu ada jeda dan memberikan waktu kepada Pemerintah dan DPR untuk menyiapkan perubahan regulasi," ujarnya.
Ia menjelaskan, putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 membatalkan frasa “tidak dalam penugasan Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI.
Ketentuan tersebut selama ini menjadi dasar penempatan anggota Polri pada jabatan di luar struktur kepolisian.
Menurut Nasir, pengaturan mengenai pengisian jabatan sipil oleh anggota Polri maupun TNI juga beririsan dengan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
Baca juga: RESMI MK Larang Polisi Rangkap Jabatan Sipil, Mahfud MD Tegaskan Sudah Berlaku Sejak Ketok Palu
"Ada kaidah hukum berbunyi lex posteriori derogat legi priori yang artinya undang-undang yang lebih baru mengenyampingkan undang-undang yang lama," ucapnya.
Dengan adanya putusan MK tersebut, Nasir menilai pemerintah dan DPR perlu segera mempertimbangkan revisi atas UU Nomor 2 Tahun 2002.
Sebelumnya, MK memutuskan bahwa Kapolri tidak dapat lagi menugaskan anggota polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil, kecuali mereka telah mengundurkan diri atau pensiun.
Putusan ini dibacakan langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang di Ruang Sidang Utama MK, Jakarta, Kamis (13/11/2025).
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo.
Hakim konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan, frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri justru menimbulkan ketidakjelasan norma.
“Yang mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan terhadap norma dimaksud,” ujar Ridwan.
Perumusan yang demikian berakibat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengisian bagi anggota Polri yang dapat menduduki jabatan di luar kepolisian.
Baca juga: SOSOK Junaido, Paman Sadis Tikam Keponakan Bripka Aldi Sampai 11 Kali Tusukan
Sekaligus menimbulkan ketidakpastian hukum bagi karier ASN yang berada di luar institusi kepolisian.
Permohonan ini diajukan Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite.
Menurut mereka, terdapat anggota polisi aktif yang menduduki jabatan-jabatan sipil pada struktur organisasi di luar Polri, di antaranya Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Sekjen Kementrian Kelautan dan Perikanan, Kepala BNN, Wakil Kepala BSSN, Kepala BNPT
Anggota polisi aktif yang menduduki jabatan-jabatan tersebut tanpa melalui proses pengunduran diri atau pensiun.
Hal demikian menurut pemohon sejatinya bertentangan dengan prinsip netralitas aparatur negara, menurunkan kualitas demokrasi dan meritokrasi dalam pelayanan publik.
Serta merugikan hak konstitusional para pemohon sebagai warga negara dan profesional sipil untuk mendapat perlakuan setara dalam pengisian jabatan publik.
Ketok Palu Langsung Dijalankan
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI (Menkopolhukam), Mahfud MD, menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebutkan larangan bagi anggota polisi untuk menduduki jabatan sipil sebelum pensiun atau mengundurkan diri.
Diketahui, MK memutuskan, Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) tidak dapat lagi menugaskan anggota polisi aktif untuk menduduki jabatan non-kepolisian.
Aturan ini tertuang dalam putusan MK untuk perkara nomor 114/PUU-XXIII/2025 terkait uji materi Pasal 28 ayat (3) beserta penjelasannya dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
Adapun putusan tersebut, dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Ruang Sidang Utama MK, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025).
"Amar putusan, mengadili: 1. Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Suhartoyo.
Hakim konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan, frasa 'atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri' dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri justru menimbulkan ketidakjelasan norma.
“Yang mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan terhadap norma dimaksud,” ujar Ridwan.
Perumusan demikian berakibat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengisian bagi anggota Polri yang dapat menduduki jabatan di luar kepolisian.
Selain itu, dapat menimbulkan ketidakpastian hukum bagi karier Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berada di luar institusi kepolisian.
Langsung Berlaku setelah Hakim Ketok Palu
Mahfud MD, yang baru saja dilantik menjadi anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri oleh Presiden RI Prabowo Subianto pada Jumat (7/11/2025), menegaskan putusan MK terkait larangan anggota polisi aktif menempati jabatan sipil ini langsung berlaku begitu palu hakim diketok.
Ia pun menjelaskan, perbedaan antara putusan MK dan putusan Komisi Percepatan Reformasi Polri.
Menurut akademisi bidang hukum yang pernah menjabat sebagai Ketua MK 2008-2013 ini, putusan Komisi Percepatan Reformasi Polri bersifat administratif dan langsung disampaikan ke Presiden RI.
Sementara, putusan MK merupakan putusan hukum dan sifatnya mengikat.
"Kalau putusan Komisi Reformasi Polri itu administratif nanti, disampaikan ke presiden," kata Mahfud MD, dikutip dari tayangan yang diunggah di kanal YouTube Official iNews, Sabtu (15/11/2025).
"Tapi kalau [putusan] MK putusan hukum dan meningkat. Menurut undang-undang putusan MK berlaku seketika, begitu palu diketokkan, itu berlaku," tambahnya.
Mahfud menilai, ketika putusan MK ini resmi berlaku setelah hakim mengetok palu, maka institusi kepolisian juga harus segera mengatur pemberhentian anggotanya yang menjabat jabatan sipil.
Hal itu demi menegakkan prinsip negara hukum dan negara demokrasi konstitusional.
"Sehingga, proses-proses pembentiaan itu harus segera diatur kembali, kalau kita masih mau mengakui bahwa ini adalah negara hukum atau negara demokrasi konstitusional," ujar Mahfud.
Hakim kelahiran Sampang, Jawa Timur 13 Mei 1957 itu, juga menegaskan, putusan MK tidak perlu mengubah Undang-undang (UU) yang mengatur penugasan anggota polisi ke jabatan non-sipil oleh Kapolri.
Sebab, UU tersebut sudah otomatis batal oleh putusan MK.
"Putusan MK itu nggak usah harus mengubah undang-undang. Langsung berlaku," tegas Mahfud MD.
"Undang-undangnya yang isinya 'atau ditugaskan oleh Kapolri' itu kan sudah dibatalkan. Berarti, sekarang karena batal, ya sudah nggak usah diubah lagi, [nggak perlu] membuang frasa dalam undang-undangnya," tandasnya.
(Tribun-Medan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
MK Larang Polisi di Jabatan Sipil
Putusan MK Segera Ditindaklanjuti
Muhammad Nasir Djamil
Mahfud MD
| Mahfud MD Ingatkan Korupsi Proyek Whoosh Tetap Dibongkar, Senggol Menkeu Purbaya Kejar ‘Tikus-tikus’ |
|
|---|
| Eks Wamenkumham Bela Roy Suryo, Singgung Kriminalisasi dan Pembungkaman Kasus Ijazah Jokowi |
|
|---|
| DAFTAR Personel Polri Aktif yang Masih Duduki Jabatan Sipil, dari Ketua KPK hingga Kepala BNPT |
|
|---|
| JOKOWI Bakal Turun Lagi di Pileg 2029 demi Menangkan PSI, Ahmad Ali Yakin Kalahkan NasDem |
|
|---|
| Raja Yordania Bestie Prabowo Datang ke Indonesia, 8 Ruas Jalan Ditutup Selama Dua Hari |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Anggota-Komisi-III-DPR-Fraksi-PKS-Nasir-Djamil.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.