Berita Viral
RESMI MK Larang Polisi Rangkap Jabatan Sipil, Mahfud MD Tegaskan Sudah Berlaku Sejak Ketok Palu
Mahkamah Konstitusi telah memutuskan bahwa anggota Polisi aktif dilarang untuk menduduki jabatan sipil.
TRIBUN-MEDAN.com - Mahkamah Konstitusi telah memutuskan bahwa anggota Polisi aktif dilarang untuk menduduki jabatan sipil.
Keputusan ini telah berlaku dan tertuang dalam putusan MK untuk perkara nomor 114/PUU-XXIII/2025 terkait uji materi Pasal 28 ayat (3) beserta penjelasannya dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
Adapun putusan tersebut, dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Ruang Sidang Utama MK, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025).
"Amar putusan, mengadili: 1. Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Suhartoyo. Hakim konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan, frasa 'atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri' dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri justru menimbulkan ketidakjelasan norma.
“Yang mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan terhadap norma dimaksud,” ujar Ridwan.
Perumusan demikian berakibat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengisian bagi anggota Polri yang dapat menduduki jabatan di luar kepolisian.
Selain itu, dapat menimbulkan ketidakpastian hukum bagi karier Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berada di luar institusi kepolisian.
Baca juga: Antusias Pecah! Gebyar Budaya Deli Serdang 2025 Hidupkan Seni dan UMKM
Baca juga: Peserta Pelatihan di BLK Deli Serdang Harus Jadi Entrepreneur Baru
Langsung Berlaku setelah Hakim Ketok Palu
Mahfud MD, yang baru saja dilantik menjadi anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri oleh Presiden RI Prabowo Subianto pada Jumat (7/11/2025), menegaskan putusan MK terkait larangan anggota polisi aktif menempati jabatan sipil ini langsung berlaku begitu palu hakim diketok.
Ia pun menjelaskan, perbedaan antara putusan MK dan putusan Komisi Percepatan Reformasi Polri.
Menurut akademisi bidang hukum yang pernah menjabat sebagai Ketua MK 2008-2013 ini, putusan Komisi Percepatan Reformasi Polri bersifat administratif dan langsung disampaikan ke Presiden RI.
Sementara, putusan MK merupakan putusan hukum dan sifatnya mengikat.
"Kalau putusan Komisi Reformasi Polri itu administratif nanti, disampaikan ke presiden," kata Mahfud MD, dikutip dari tayangan yang diunggah di kanal YouTube Official iNews, Sabtu (15/11/2025).
"Tapi kalau [putusan] MK putusan hukum dan meningkat. Menurut undang-undang putusan MK berlaku seketika, begitu palu diketokkan, itu berlaku," tambahnya.
Mahfud menilai, ketika putusan MK ini resmi berlaku setelah hakim mengetok palu, maka institusi kepolisian juga harus segera mengatur pemberhentian anggotanya yang menjabat jabatan sipil.
Mahkamah Konstitusi
Polisi aktif dilarang untuk menduduki jabatan sipi
jabatan sipil
Tribun-medan.com
| GEGARA Guru Banting Nasi Kotak Terbongkar Pungutan Ratusan Juta, Kepsek Dicopot, 2 Honorer Dipecat |
|
|---|
| PENGAKUAN Aiptu I Digerebek Ngamar Bareng Istri Pecatan Polri, Kini Sedia Dinikahi, Ceraikan Bini |
|
|---|
| Poengky: Pemerintah Perlu Siapkan Skema Transisi Agar Proses Penarikan Pejabat Polri Berjalan Tertib |
|
|---|
| NASIB M Teguh Ditinggal Istri Karena Tergiur Mobil Pajero Kenalan di TikTok: Mereka Menikah di Jambi |
|
|---|
| AHMAD Sahroni Ungkap Alasannya Robohkan Rumahnya Sampai Rata Usai Dijarah: Gue Bangun Lebih Kuat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Mahfud-md-soal-soeharto.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.