Berita Viral
Poengky: Pemerintah Perlu Siapkan Skema Transisi Agar Proses Penarikan Pejabat Polri Berjalan Tertib
Daftar Anggota Polri Aktif Masih Duduki Jabatan Sipil, Poengky: Pemerintah Perlu Menyiapkan Skema Transisi Agar Proses Penarikan Pejabatnya.
Inilah Daftar Anggota Polri Aktif yang Masih Duduki Jabatan Sipil sebelum Putusan MK, Poengky: Pemerintah Perlu Menyiapkan Skema Transisi Agar Proses Penarikan Pejabat Berjalan Tertib.
TRIBUN-MEDAN.Com - Pengamat kepolisian sekaligus mantan Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti menilai, perdebatan mengenai larangan tersebut justru memperlihatkan adanya salah kaprah dalam memahami kedudukan polisi dalam sistem ketatanegaraan.
“Yang saya heran adalah dikotomi polisi dan jabatan sipil. Seolah polisi itu bukan sipil dan ‘memaksakan diri’ duduk di jabatan sipil,” kata Poengky kepada Kompas.com, Sabtu (16/11/2025).
Ia menegaskan bahwa sejak Reformasi 1998, Polri telah sepenuhnya menjadi institusi sipil. Hal itu ditegaskan dalam TAP MPR Nomor VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dan Polri serta UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
“Polisi itu sipil, bukan militer, bukan kombatan seperti tentara. Polisi juga tunduk pada peradilan umum. Jadi semakin jelas sipilnya,” kata Poengky.
Putusan MK ini ditujukan untuk menarik kembali perwira Polri aktif yang bertugas di luar institusi kepolisian agar kembali ke struktur Polri.
Padahal banyak penugasan itu dilakukan bukan karena keinginan Polri, melainkan karena adanya permintaan resmi dari kementerian atau lembaga terkait.
“Penugasan tersebut atas permintaan pimpinan kementerian/lembaga, bukan atas permintaan Polri. Posisi, jabatan, dan penempatan juga disesuaikan dengan aturan di kementerian/lembaga,” ujar Poengky.
Dengan adanya putusan MK ini, Poengky memperkirakan pemerintah perlu menyiapkan skema transisi agar proses penarikan pejabat berjalan tertib.
“Dengan adanya putusan MK ini, maka perlu dilakukan upaya untuk melaksanakan putusan tersebut. Kemungkinan akan ada aturan peralihan secara bertahap,” tegas dia.
Istana Hormati Putusan MK
Sebetulnya, pihak Istana Kepresidenan menegaskan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil. Hal itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.
Oleh karena itu, Istana meminta para polisi aktif yang memegang jabatan sipil untuk mundur dari jabatan tersebut sesuai dengan putusan MK yang telah diketok pada Kamis (13/11/2025).
"Ya, iya lah. Sesuai aturan kan seperti itu. Ya (akan meminta polisi aktif mundur) kalau aturannya seperti itu kan (harus mundur)," kata Prasetyo dalam keterangannya dikutip Sabtu (15/11/2025).
Meski demikian, Prasetyo mengaku akan mempelajari lebih lanjut putusan MK tersebut.
| AHMAD Sahroni Ungkap Alasannya Robohkan Rumahnya Sampai Rata Usai Dijarah: Gue Bangun Lebih Kuat |
|
|---|
| KABAR Ira Mahasiswi Jatuh dari Lantai 3 Usai Ujian, Akhirnya Tersadar, Sempat Tinggalkan Surat |
|
|---|
| AKHIRNYA Suku Anak Dalam Ungkap Awal Mula Tebus Bilqis Rp85 Juta dari Penculik, Rela Tabungan Ludes |
|
|---|
| PRIA Ditemukan Tewas Membusuk dengan Pisau Tertancap di Dada di Kendal, Posisi Tergantung |
|
|---|
| PENELITI Jepang Prediksi Kiamat Terjadi Akibat Oksigen Semakin Tipis, Ini Penjelasannya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Sosok-dan-Profil-Poengky-Indarti-Capim-KPK-2024-2029.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.