Berita Viral

Poengky: Pemerintah Perlu Siapkan Skema Transisi Agar Proses Penarikan Pejabat Polri Berjalan Tertib

Daftar Anggota Polri Aktif Masih Duduki Jabatan Sipil, Poengky: Pemerintah Perlu Menyiapkan Skema Transisi Agar Proses Penarikan Pejabatnya.

Editor: AbdiTumanggor
TV Parlemen
Poengky Indarti. (TV Parlemen) 

“Kemudian nanti akan dilaporkan kepada Bapak Kapolri, kemudian kita secara langsung akan menyampaikan tentang hasil keputusan tersebut yang sudah diputuskan hari ini," ujar dia.

Meski demikian, Sandi menegaskan bahwa Polri akan mematuhi setiap putusan pengadilan setelah memahami dan mempelajari substansinya. 

“Kalau memang sudah diputuskan dan kita sudah mempelajari apa yang sudah diputuskan tersebut, Polri akan selalu menghormati putusan pengadilan yang sudah diputuskan," kata dia.

Terkait aturan internal, Sandi menuturkan, selama ini Polri telah memiliki mekanisme penugasan bagi anggota yang ditempatkan di luar struktur kepolisian.

“Untuk aturan tentunya sudah ada di dalam internal kepolisian dan sudah memenuhi kriteria-kriteria yang sudah ditentukan, baik itu berdasarkan permintaan dari lembaga-lembaga yang membutuhkan kehadiran Polri dan dilengkapi dengan izin dari Bapak Kapolri," ungkap dia. 

Namun, dengan adanya putusan MK yang bersifat final dan mengikat, Polri akan menyesuaikan langkahnya sesuai ketentuan baru.

Baca juga: Anggota DPR Tanggapi Putusan MK soal Polisi Aktif Tidak Boleh Duduki Jabatan Sipil: Tidaklah Salah

DPR RI akan Mengkaji Putusan MK

Sementara, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa DPR RI akan segera mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait larangan anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) aktif untuk menduduki jabatan sipil. Saat ini, ia mengaku masih mempelajari putusan tersebut.

"Saya baru mau pelajari, kebetulan ada Wakil Menteri Hukum. Jadi, secara jelasnya di pertimbangan dan lain-lain kita masih pelajari," kata Dasco dilansir dari laman dpr.go.id, Sabtu (15/11/2025).

Sebelumnya, MK mengeluarkan putusan bahwa anggota Polri yang menduduki jabatan di luar kepolisian alias jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

Melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025, MK menghapus ketentuan yang selama ini menjadi celah bagi polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil tanpa melepas status keanggotaannya terlebih dahulu. 

Berdasarkan putusan tersebut, poin yang sejauh ini ditangkap oleh Dasco adalah Polri hanya boleh menempatkan personel di luar institusi kepolisian yang bersinggungan dengan tugas-tugas kepolisian. 

"Kalau saya tidak salah begitu," ucap Dasco.

Ketua Harian Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra itu mengatakan bahwa tugas-tugas kepolisian telah diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.

Oleh karena itu, Dasco memberi kesempatan bagi kepolisian dan lembaga terkait lainnya untuk menguraikan tugas dan putusan MK tersebut.

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved