Berita Viral

Poengky: Pemerintah Perlu Siapkan Skema Transisi Agar Proses Penarikan Pejabat Polri Berjalan Tertib

Daftar Anggota Polri Aktif Masih Duduki Jabatan Sipil, Poengky: Pemerintah Perlu Menyiapkan Skema Transisi Agar Proses Penarikan Pejabatnya.

Editor: AbdiTumanggor
TV Parlemen
Poengky Indarti. (TV Parlemen) 

Namun, ia menekankan bahwa putusan MK berlaku final dan mengikat sehingga harus dipatuhi. 

"Ya, namanya keputusan MK ini kan final and binding," imbuh dia.

Baca juga: ISTANA Minta Polri Hormati Putusan MK soal Jabatan Sipil Diduduki Anggota Polisi Aktif

Mahfud MD: Putusan MK Langsung Berlaku, Harus Diterapkan

Mantan Ketua MK, yang kini menjadi Anggota Komisi Reformasi Polri, Mahfud MD mengatakan, keputusan MK itu mengikat bagi semua anggota Polri.

"Kalau putusan Reformasi Polri itu administratif nanti ya. Tapi kalau MK itu putusan hukum dan mengikat," kata Mahfud setelah menghadiri acara Diskusi Bersama Rakyat (Diraya) yang digelar di Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Jumat (14/11/2025).

Mahfud mengatakan, keputusan MK bersifat mengikat setelah diputuskan dan harus langsung diterapkan. Oleh karena itu, seluruh institusi negara wajib untuk mengikuti aturan itu. 

"Menurut undang-undang, putusan MK itu berlaku seketika begitu palu diketokkan itu berlaku. Sehingga proses-proses pemberhentian itu harus segera diatur kembali, kalau kita masih mau mengakui bahwa ini adalah negara hukum atau negara demokrasi konstitusional," jelasnya. 

Kemudian, kata Mahfud, penerapan putusan MK tidak membutuhkan revisi undang-undang. Dengan demikian, aturan penugasan anggota Polri aktif pada jabatan sipil bisa dibatalkan.  “Enggak, putusan MK itu enggak usah harus mengubah undang-undang, langsung berlaku. Undang-undangnya kan langsung dibatalkan," ucapnya. 

"Itu kan isinya atau ditugaskan oleh Kapolri itu kan sudah dibatalkan. Berarti sekarang karena batal ya sudah, enggak usah diubah lagi undang-undang. Nah, itu langsung berlaku,” sambungnya.

Baca juga: Polisi Aktif Dilarang Duduki Jabatan Sipil, Mahfud MD: Putusan MK Langsung Berlaku, Harus Diterapkan

Polri Bakal akan Hormati Putusan MK

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengatakan bakal menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil sebelum mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

Hal itu disampaikan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho, saat ditemui di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan, Kamis (13/11/2025) kemarin.

“Terima kasih atas informasinya, dan kebetulan kami juga baru mendengar atas putusan tersebut. Tentunya Polri akan menghormati semua putusan yang sudah dikeluarkan, dan saat ini Polri masih menunggu hasil resminya seperti apa," kata Sandi.

Ia mengatakan, hingga saat ini Polri belum menerima salinan resmi putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tersebut. 

Karena itu, pihaknya masih menunggu hasil resmi dari lembaga peradilan konstitusi tersebut sebelum mengambil langkah lebih lanjut. 

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved