Berita Viral

Poengky: Pemerintah Perlu Siapkan Skema Transisi Agar Proses Penarikan Pejabat Polri Berjalan Tertib

Daftar Anggota Polri Aktif Masih Duduki Jabatan Sipil, Poengky: Pemerintah Perlu Menyiapkan Skema Transisi Agar Proses Penarikan Pejabatnya.

Editor: AbdiTumanggor
TV Parlemen
Poengky Indarti. (TV Parlemen) 

Ia pun mengaku belum dapat memastikan apakah nantinya revisi UU Polri akan menindaklanjuti putusan MK. Pasalnya, pemerintah dan DPR belum bertemu secara resmi untuk membahas revisi UU Polri.

"Itu kan harus pemerintah dengan DPR. Nah, sementara ini pihak pemerintah dan DPR belum ketemu dan membahas itu," kata Dasco.

Sementara itu, dalam Sidang Pleno MK di Jakarta pada Kamis (13/11/2025), Ketua MK Suhartoyo menegaskan bahwa frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Baca juga: SOSOK Christian Adrianus Sihite yang Berhasil Gugat UU Polri di MK

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) resmi melarang anggota Korps Bhayangkara menduduki jabatan sipil sebelum mengundurkan diri atau pensiun.

Dengan begitu, penempatan anggota Polri pada jabatan non-kepolisian tidak lagi dapat dilakukan hanya berdasarkan izin Kapolri.

Putusan tersebut dibacakan MK untuk perkara nomor 114/PUU-XXIII/2025 terkait uji materi Pasal 28 ayat (3) beserta penjelasannya dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. 

"Amar putusan, mengadili: 1. Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang yang digelar di ruang sidang pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (14/11/2025).

Pemohon beralasan bahwa saat ini banyak anggota Polri aktif yang menduduki jabatan sipil di berbagai lembaga dan kementerian tanpa melalui proses pengunduran diri atau pensiun. Hal itu dinilai bertentangan dengan prinsip netralitas aparatur negara, menurunkan kualitas demokrasi dan meritokrasi dalam pelayanan publik, serta merugikan hak konstitusional pemohon sebagai warga negara dan profesional sipil untuk mendapat perlakuan setara dalam pengisian jabatan publik. 

Dalam permohonannya, Syamsul juga sempat menyebut beberapa anggota yang kini menduduki jabatan sipil.

Berikut ini nama-namanya yang tertuang dalam berkas permohonan yang akhirnya dikabulkan MK: 

- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komjen Pol, Setyo Budiyanto. 

- Komjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho Sekjen Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP).

- Komjen Pol Panca Putra Simanjuntak yang bertugas di Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhanas).

- Komjen Pol Nico Afinta selaku Sekjen Menteri Hukum.

- Komjen Suyudi Ario Seto selaku Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN).

- Komjen Pol Albertus Rachmad Wibowo selaku Wakil Kepala BSSN.

- Komjen Pol Eddy Hartono selaku Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

- Komjen Pol Mohammad Iqbal menjabat sebagai Inspektur Jenderal Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. 

Selain itu, ada sejumlah nama lain yang hingga kini menduduki jabatan sipil. 

Berikut ini nama-namanya:

- Brigadir Jenderal Sony Sanjaya selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional. 

- Brigadir Jenderal Yuldi Yusman selaku Pelaksana tugas Direktur Jenderal Imigrasi di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

- Komisaris Besar (Kombes) Tatan Dirsan Atmaja di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

- Komisaris Besar (Kombes) Jamaludin di Kementerian Haji dan Umrah.

- Brigadir Jenderal Rahmadi selaku Staf Ahli di Kementerian Kehutanan.

- Brigadir Jenderal Edi Mardianto selaku Staf Ahli Menteri Dalam Negeri.

- Inspektur Jenderal Prabowo Argo Yuwono selaku Irjen di Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

- Komisaris Jenderal I Ketut Suardana selaku Inspektur Jenderal Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

(*/Tribun-medan.com)

Baca juga: DAFTAR Personel Polri Aktif yang Masih Duduki Jabatan Sipil, dari Ketua KPK hingga Kepala BNPT

Baca juga: DAFTAR Jenderal yang Terancam Kehilangan Jabatan Sipil Usai Putusan MK, Termasuk Ketua KPK

Sumber: Kompas.com
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved