Berita Viral

Poengky: Pemerintah Perlu Siapkan Skema Transisi Agar Proses Penarikan Pejabat Polri Berjalan Tertib

Daftar Anggota Polri Aktif Masih Duduki Jabatan Sipil, Poengky: Pemerintah Perlu Menyiapkan Skema Transisi Agar Proses Penarikan Pejabatnya.

Editor: AbdiTumanggor
TV Parlemen
Poengky Indarti. (TV Parlemen) 

Inilah Daftar Anggota Polri Aktif yang Masih Duduki Jabatan Sipil sebelum Putusan MK, Poengky: Pemerintah Perlu Menyiapkan Skema Transisi Agar Proses Penarikan Pejabat Berjalan Tertib.

TRIBUN-MEDAN.Com - Pengamat kepolisian sekaligus mantan Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti menilai, perdebatan mengenai larangan tersebut justru memperlihatkan adanya salah kaprah dalam memahami kedudukan polisi dalam sistem ketatanegaraan.

“Yang saya heran adalah dikotomi polisi dan jabatan sipil. Seolah polisi itu bukan sipil dan ‘memaksakan diri’ duduk di jabatan sipil,” kata Poengky kepada Kompas.com, Sabtu (16/11/2025).

Ia menegaskan bahwa sejak Reformasi 1998, Polri telah sepenuhnya menjadi institusi sipil. Hal itu ditegaskan dalam TAP MPR Nomor VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dan Polri serta UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

“Polisi itu sipil, bukan militer, bukan kombatan seperti tentara. Polisi juga tunduk pada peradilan umum. Jadi semakin jelas sipilnya,” kata Poengky.

Putusan MK ini ditujukan untuk menarik kembali perwira Polri aktif yang bertugas di luar institusi kepolisian agar kembali ke struktur Polri.

Padahal banyak penugasan itu dilakukan bukan karena keinginan Polri, melainkan karena adanya permintaan resmi dari kementerian atau lembaga terkait.

“Penugasan tersebut atas permintaan pimpinan kementerian/lembaga, bukan atas permintaan Polri. Posisi, jabatan, dan penempatan juga disesuaikan dengan aturan di kementerian/lembaga,” ujar Poengky

Dengan adanya putusan MK ini, Poengky memperkirakan pemerintah perlu menyiapkan skema transisi agar proses penarikan pejabat berjalan tertib.

“Dengan adanya putusan MK ini, maka perlu dilakukan upaya untuk melaksanakan putusan tersebut. Kemungkinan akan ada aturan peralihan secara bertahap,” tegas dia.

Istana Hormati Putusan MK 

Sebetulnya, pihak Istana Kepresidenan menegaskan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil. Hal itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.

Oleh karena itu, Istana meminta para polisi aktif yang memegang jabatan sipil untuk mundur dari jabatan tersebut sesuai dengan putusan MK yang telah diketok pada Kamis (13/11/2025). 

"Ya, iya lah. Sesuai aturan kan seperti itu. Ya (akan meminta polisi aktif mundur) kalau aturannya seperti itu kan (harus mundur)," kata Prasetyo dalam keterangannya dikutip Sabtu (15/11/2025).

Meski demikian, Prasetyo mengaku akan mempelajari lebih lanjut putusan MK tersebut.

Namun, ia menekankan bahwa putusan MK berlaku final dan mengikat sehingga harus dipatuhi. 

"Ya, namanya keputusan MK ini kan final and binding," imbuh dia.

Baca juga: ISTANA Minta Polri Hormati Putusan MK soal Jabatan Sipil Diduduki Anggota Polisi Aktif

Mahfud MD: Putusan MK Langsung Berlaku, Harus Diterapkan

Mantan Ketua MK, yang kini menjadi Anggota Komisi Reformasi Polri, Mahfud MD mengatakan, keputusan MK itu mengikat bagi semua anggota Polri.

"Kalau putusan Reformasi Polri itu administratif nanti ya. Tapi kalau MK itu putusan hukum dan mengikat," kata Mahfud setelah menghadiri acara Diskusi Bersama Rakyat (Diraya) yang digelar di Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Jumat (14/11/2025).

Mahfud mengatakan, keputusan MK bersifat mengikat setelah diputuskan dan harus langsung diterapkan. Oleh karena itu, seluruh institusi negara wajib untuk mengikuti aturan itu. 

"Menurut undang-undang, putusan MK itu berlaku seketika begitu palu diketokkan itu berlaku. Sehingga proses-proses pemberhentian itu harus segera diatur kembali, kalau kita masih mau mengakui bahwa ini adalah negara hukum atau negara demokrasi konstitusional," jelasnya. 

Kemudian, kata Mahfud, penerapan putusan MK tidak membutuhkan revisi undang-undang. Dengan demikian, aturan penugasan anggota Polri aktif pada jabatan sipil bisa dibatalkan.  “Enggak, putusan MK itu enggak usah harus mengubah undang-undang, langsung berlaku. Undang-undangnya kan langsung dibatalkan," ucapnya. 

"Itu kan isinya atau ditugaskan oleh Kapolri itu kan sudah dibatalkan. Berarti sekarang karena batal ya sudah, enggak usah diubah lagi undang-undang. Nah, itu langsung berlaku,” sambungnya.

Baca juga: Polisi Aktif Dilarang Duduki Jabatan Sipil, Mahfud MD: Putusan MK Langsung Berlaku, Harus Diterapkan

Polri Bakal akan Hormati Putusan MK

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengatakan bakal menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil sebelum mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

Hal itu disampaikan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho, saat ditemui di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan, Kamis (13/11/2025) kemarin.

“Terima kasih atas informasinya, dan kebetulan kami juga baru mendengar atas putusan tersebut. Tentunya Polri akan menghormati semua putusan yang sudah dikeluarkan, dan saat ini Polri masih menunggu hasil resminya seperti apa," kata Sandi.

Ia mengatakan, hingga saat ini Polri belum menerima salinan resmi putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tersebut. 

Karena itu, pihaknya masih menunggu hasil resmi dari lembaga peradilan konstitusi tersebut sebelum mengambil langkah lebih lanjut. 

“Kemudian nanti akan dilaporkan kepada Bapak Kapolri, kemudian kita secara langsung akan menyampaikan tentang hasil keputusan tersebut yang sudah diputuskan hari ini," ujar dia.

Meski demikian, Sandi menegaskan bahwa Polri akan mematuhi setiap putusan pengadilan setelah memahami dan mempelajari substansinya. 

“Kalau memang sudah diputuskan dan kita sudah mempelajari apa yang sudah diputuskan tersebut, Polri akan selalu menghormati putusan pengadilan yang sudah diputuskan," kata dia.

Terkait aturan internal, Sandi menuturkan, selama ini Polri telah memiliki mekanisme penugasan bagi anggota yang ditempatkan di luar struktur kepolisian.

“Untuk aturan tentunya sudah ada di dalam internal kepolisian dan sudah memenuhi kriteria-kriteria yang sudah ditentukan, baik itu berdasarkan permintaan dari lembaga-lembaga yang membutuhkan kehadiran Polri dan dilengkapi dengan izin dari Bapak Kapolri," ungkap dia. 

Namun, dengan adanya putusan MK yang bersifat final dan mengikat, Polri akan menyesuaikan langkahnya sesuai ketentuan baru.

Baca juga: Anggota DPR Tanggapi Putusan MK soal Polisi Aktif Tidak Boleh Duduki Jabatan Sipil: Tidaklah Salah

DPR RI akan Mengkaji Putusan MK

Sementara, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa DPR RI akan segera mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait larangan anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) aktif untuk menduduki jabatan sipil. Saat ini, ia mengaku masih mempelajari putusan tersebut.

"Saya baru mau pelajari, kebetulan ada Wakil Menteri Hukum. Jadi, secara jelasnya di pertimbangan dan lain-lain kita masih pelajari," kata Dasco dilansir dari laman dpr.go.id, Sabtu (15/11/2025).

Sebelumnya, MK mengeluarkan putusan bahwa anggota Polri yang menduduki jabatan di luar kepolisian alias jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

Melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025, MK menghapus ketentuan yang selama ini menjadi celah bagi polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil tanpa melepas status keanggotaannya terlebih dahulu. 

Berdasarkan putusan tersebut, poin yang sejauh ini ditangkap oleh Dasco adalah Polri hanya boleh menempatkan personel di luar institusi kepolisian yang bersinggungan dengan tugas-tugas kepolisian. 

"Kalau saya tidak salah begitu," ucap Dasco.

Ketua Harian Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra itu mengatakan bahwa tugas-tugas kepolisian telah diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.

Oleh karena itu, Dasco memberi kesempatan bagi kepolisian dan lembaga terkait lainnya untuk menguraikan tugas dan putusan MK tersebut.

Ia pun mengaku belum dapat memastikan apakah nantinya revisi UU Polri akan menindaklanjuti putusan MK. Pasalnya, pemerintah dan DPR belum bertemu secara resmi untuk membahas revisi UU Polri.

"Itu kan harus pemerintah dengan DPR. Nah, sementara ini pihak pemerintah dan DPR belum ketemu dan membahas itu," kata Dasco.

Sementara itu, dalam Sidang Pleno MK di Jakarta pada Kamis (13/11/2025), Ketua MK Suhartoyo menegaskan bahwa frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Baca juga: SOSOK Christian Adrianus Sihite yang Berhasil Gugat UU Polri di MK

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) resmi melarang anggota Korps Bhayangkara menduduki jabatan sipil sebelum mengundurkan diri atau pensiun.

Dengan begitu, penempatan anggota Polri pada jabatan non-kepolisian tidak lagi dapat dilakukan hanya berdasarkan izin Kapolri.

Putusan tersebut dibacakan MK untuk perkara nomor 114/PUU-XXIII/2025 terkait uji materi Pasal 28 ayat (3) beserta penjelasannya dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. 

"Amar putusan, mengadili: 1. Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang yang digelar di ruang sidang pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (14/11/2025).

Pemohon beralasan bahwa saat ini banyak anggota Polri aktif yang menduduki jabatan sipil di berbagai lembaga dan kementerian tanpa melalui proses pengunduran diri atau pensiun. Hal itu dinilai bertentangan dengan prinsip netralitas aparatur negara, menurunkan kualitas demokrasi dan meritokrasi dalam pelayanan publik, serta merugikan hak konstitusional pemohon sebagai warga negara dan profesional sipil untuk mendapat perlakuan setara dalam pengisian jabatan publik. 

Dalam permohonannya, Syamsul juga sempat menyebut beberapa anggota yang kini menduduki jabatan sipil.

Berikut ini nama-namanya yang tertuang dalam berkas permohonan yang akhirnya dikabulkan MK: 

- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komjen Pol, Setyo Budiyanto. 

- Komjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho Sekjen Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP).

- Komjen Pol Panca Putra Simanjuntak yang bertugas di Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhanas).

- Komjen Pol Nico Afinta selaku Sekjen Menteri Hukum.

- Komjen Suyudi Ario Seto selaku Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN).

- Komjen Pol Albertus Rachmad Wibowo selaku Wakil Kepala BSSN.

- Komjen Pol Eddy Hartono selaku Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

- Komjen Pol Mohammad Iqbal menjabat sebagai Inspektur Jenderal Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. 

Selain itu, ada sejumlah nama lain yang hingga kini menduduki jabatan sipil. 

Berikut ini nama-namanya:

- Brigadir Jenderal Sony Sanjaya selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional. 

- Brigadir Jenderal Yuldi Yusman selaku Pelaksana tugas Direktur Jenderal Imigrasi di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

- Komisaris Besar (Kombes) Tatan Dirsan Atmaja di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

- Komisaris Besar (Kombes) Jamaludin di Kementerian Haji dan Umrah.

- Brigadir Jenderal Rahmadi selaku Staf Ahli di Kementerian Kehutanan.

- Brigadir Jenderal Edi Mardianto selaku Staf Ahli Menteri Dalam Negeri.

- Inspektur Jenderal Prabowo Argo Yuwono selaku Irjen di Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

- Komisaris Jenderal I Ketut Suardana selaku Inspektur Jenderal Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

(*/Tribun-medan.com)

Baca juga: DAFTAR Personel Polri Aktif yang Masih Duduki Jabatan Sipil, dari Ketua KPK hingga Kepala BNPT

Baca juga: DAFTAR Jenderal yang Terancam Kehilangan Jabatan Sipil Usai Putusan MK, Termasuk Ketua KPK

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved