Berita Viral
RESMI MK Larang Polisi Rangkap Jabatan Sipil, Mahfud MD Tegaskan Sudah Berlaku Sejak Ketok Palu
Mahkamah Konstitusi telah memutuskan bahwa anggota Polisi aktif dilarang untuk menduduki jabatan sipil.
Hal itu demi menegakkan prinsip negara hukum dan negara demokrasi konstitusional.
"Sehingga, proses-proses pembentiaan itu harus segera diatur kembali, kalau kita masih mau mengakui bahwa ini adalah negara hukum atau negara demokrasi konstitusional," ujar Mahfud.
Hakim kelahiran Sampang, Jawa Timur 13 Mei 1957 itu, juga menegaskan, putusan MK tidak perlu mengubah Undang-undang (UU) yang mengatur penugasan anggota polisi ke jabatan non-sipil oleh Kapolri.
Sebab, UU tersebut sudah otomatis batal oleh putusan MK.
"Putusan MK itu nggak usah harus mengubah undang-undang. Langsung berlaku," tegas Mahfud MD.
"Undang-undangnya yang isinya 'atau ditugaskan oleh Kapolri' itu kan sudah dibatalkan. Berarti, sekarang karena batal, ya sudah nggak usah diubah lagi, [nggak perlu] membuang frasa dalam undang-undangnya," tandasnya.
Putusan MK dan Daftar 15 Anggota Polisi Aktif yang Duduki Jabatan Sipil
Adapun putusan MK mengenai larangan polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil di luar institusi kepolisian merupakan putusan yang diambil terkait permohonan yang diajukan oleh Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite.
Dikutip dari Kompas.com, Syamsul dan Christian menyoroti praktik penempatan polisi aktif di jabatan sipil seperti Ketua KPK, Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan RI (KKP), Kepala BNN, Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), tanpa proses pengunduran diri atau pensiun.
Hal itu dinilai bertentangan dengan prinsip netralitas aparatur negara, menurunkan kualitas demokrasi dan meritokrasi dalam pelayanan publik, serta merugikan hak konstitusional pemohon sebagai warga negara dan profesional sipil untuk mendapat perlakuan setara dalam pengisian jabatan publik.
Pemohon juga menilai, norma dalam pasal tersebut secara substantif menciptakan dwifungsi Polri karena anggota kepolisian dapat berperan sebagai aparat keamanan sekaligus menjalankan fungsi pemerintahan, birokrasi, dan sosial kemasyarakatan.
Berikut nama-nama anggota polisi merangkap jabatan sipil yang tertuang dalam berkas permohonan yang akhirnya dikabulkan MK:
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komjen Pol, Setyo Budiyanto.
Sekjen Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) Komjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho
Panca Putra Simanjuntak yang bertugas di Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhanas).
Komjen Pol Nico Afinta selaku Sekjen Menteri Hukum.
Komjen Suyudi Ario Seto selaku Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN).
Komjen Pol Albertus Rachmad Wibowo selaku Wakil Kepala BSSN.
Komjen Pol Eddy Hartono selaku Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Irjen Pol Mohammad Iqbal menjabat sebagai Inspektur Jenderal Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.
Selain itu, ada sejumlah nama lain yang hingga kini menduduki jabatan sipil, seperti Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) hingga jabatan di kementerian yang baru dibentuk, yakni Kementerian Haji dan Umrah.
Brigadir Jenderal Sony Sanjaya selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional.
Brigadir Jenderal Yuldi Yusman selaku Pelaksana tugas Direktur Jenderal Imigrasi di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Komisaris Besar (Kombes) Jamaludin di Kementerian Haji dan Umrah.
Brigadir Jenderal Rahmadi selaku Staf Ahli di Kementerian Kehutanan.
Brigadir Jenderal Edi Mardianto selaku Staf Ahli Menteri Dalam Negeri.
Inspektur Jenderal Prabowo Argo Yuwono selaku Irjen di Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Komisaris Jenderal I Ketut Suardana selaku Inspektur Jenderal Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
(*/tribun-medan.com)
Artikel sudah tayang di tribunnews.com
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Mahkamah Konstitusi
Polisi aktif dilarang untuk menduduki jabatan sipi
jabatan sipil
Tribun-medan.com
| GEGARA Guru Banting Nasi Kotak Terbongkar Pungutan Ratusan Juta, Kepsek Dicopot, 2 Honorer Dipecat |
|
|---|
| PENGAKUAN Aiptu I Digerebek Ngamar Bareng Istri Pecatan Polri, Kini Sedia Dinikahi, Ceraikan Bini |
|
|---|
| Poengky: Pemerintah Perlu Siapkan Skema Transisi Agar Proses Penarikan Pejabat Polri Berjalan Tertib |
|
|---|
| NASIB M Teguh Ditinggal Istri Karena Tergiur Mobil Pajero Kenalan di TikTok: Mereka Menikah di Jambi |
|
|---|
| AHMAD Sahroni Ungkap Alasannya Robohkan Rumahnya Sampai Rata Usai Dijarah: Gue Bangun Lebih Kuat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Mahfud-md-soal-soeharto.jpg)