Breaking News

Berita Nasional

Eks Wamenkumham Bela Roy Suryo, Singgung Kriminalisasi dan Pembungkaman Kasus Ijazah Jokowi

Denny menilai, selama ini aspek hukum pidana kerap digunakan untuk mengkriminalisasi warga negara.

Kompas.com/ Dian Erika
BELA ROY SURYO - Pakar hukum tata negara mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana. Eks Wamenkumham Denny Indrayana bela Roy Suryo dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). 

TRIBUN-MEDAN.com - Eks Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana bela Roy Suryo dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Denny Indrayana kini tergabung dalam tim kuasa hukum Roy Suryo.

Penetapan Roy Suryo dkk sebagai tersangka dinilai sebagai bentuk kriminalisasi dan pembungkaman terhadap warga negara yang bersikap kritis

Denny bilang, ia resmi bergabung sejak Roy Suryo dan kawan-kawan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (7/11/2025).

Baca juga: JOKOWI Bakal Turun Lagi di Pileg 2029 demi Menangkan PSI, Ahmad Ali Yakin Kalahkan NasDem

“Betul, saya bergabung dalam tim kuasa hukum Roy Suryo.Sudah sejak beberapa hari ini, setelah penetapan tersangka,” katanya saat dikonfirmasi, Jumat (14/11/2025).

Ia menjelaskan, kehadirannya dalam tim kuasa hukum bertujuan agar perkara ijazah palsu tidak hanya dilihat dari aspek hukum pidana, tetapi juga dari perspektif hukum tata negara. 

Denny menilai, selama ini aspek hukum pidana kerap digunakan untuk mengkriminalisasi warga negara.

Ia pun menyoroti penggunaan hukum pidana oleh seorang mantan presiden terhadap warga negara yang dinilainya tidak tepat. 

Baca juga: Penyanyi AS Gugat Cerai Sultan Malaysia, Kaget Konsep Pernikahan Budaya Barat dan Islam

“Pendekatan langsung terhadap hukum pidana oleh seorang mantan presiden ke warga negaranya menurut saya pendekatan hukum kekuasaan yang harus sama-sama dilawan,” ujar mantan Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) itu. 

Denny pun menegaskan, penetapan Roy Suryo dkk sebagai tersangka adalah bentuk kriminalisasi dan pembungkaman terhadap warga negara yang bersikap kritis. 

“Bukan hanya kasus ini saya anggap sebagai kriminalisasi, tapi juga intimidasi menggunakan hukum pidana sebagai alat atau instrumen untuk membungkam kelompok-kelompok kritis terhadap kekuasaan,” kata Denny.

Saat ini, tim kuasa hukum Roy Suryo dan kawan-kawan sedang mempertimbangkan sejumlah langkah hukum yang akan diambil ke depannya, termasuk untuk mengajukan praperadilan.

Baca juga: RESPONS Kubu Jokowi Setelah Roy Suryo Dkk Tak Ditahan Usai Diperiksa Sebagai Tersangka

Pembuktian keaslian ijazah jadi kunci

Di sisi lain, Denny menilai kliennya tidak bisa langsung dianggap melakukan pencemaran nama baik terkait isu ijazah palsu Jokowi.

Ia berpandangan, penentuan unsur pencemaran nama baik baru bisa dilakukan apabila keaslian ijazah yang dipersoalkan dibuktikan terlebih dahulu. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved