Berita Nasional
Disuruh Pulang Usai Diperiksa Polisi, Roy Suryo cs Disambut Emak-emak Sambil Teriak Takbir
Di bawah sorotan kamera dan tatapan puluhan pendukung, Roy Suryo tampak meninggalkan ruang penyidik dengan senyuman mengembang.
TRIBUN-MEDAN.com - Roy Suryo disuruh pulang oleh penyidik usai diperiksa dalam kasus ijazah Jokowi.
Pemeriksaan Roy Suryo cs dalam kasus ini sudah menjadi tersangka.
Usai diperiksa, Roy Suryo tak ditahan dan disuruh pulang oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Suasana di lingkungan Polda Metro Jaya pada Kamis (13/11/2025) malam berubah riuh ketika sosok yang ditunggu sejak siang akhirnya muncul.
Setelah melewati pemeriksaan intensif selama sembilan jam sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo bersama rombongan akhirnya melangkah keluar dari Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).
Senyum Lebar di Tengah Status Tersangka
Di bawah sorotan kamera dan tatapan puluhan pendukung, Roy Suryo tampak meninggalkan ruang penyidik dengan senyuman mengembang.
Meski statusnya sebagai tersangka telah ditetapkan, Roy tidak ditahan usai menjalani pemeriksaan panjang sejak siang hari.
Ia keluar dengan didampingi juru bicara sekaligus rekannya, Refly Harun, serta ahli digital forensik Rismon Sianipar yang juga diperiksa sebagai tersangka bersama sejumlah pendukung yang setia menunggu di luar gedung.
Ucapan Terima Kasih di Tengah Kerumunan Pendukung
Begitu tiba di hadapan para simpatisan, Roy langsung menyampaikan rasa terima kasihnya.
Baginya, malam itu adalah momen di mana ia bisa bernapas lebih lega setelah proses pemeriksaan yang menyita waktu dan perhatian publik.
“Insya Allah malam hari ini kita bubar dengan baik.
Terima kasih untuk Polda Metro Jaya, terima kasih untuk semuanya yang malam ini sudah membersamai,” ucap Roy.
Ia kemudian melanjutkan dengan menyampaikan apresiasi kepada para kuasa hukum serta para pendukung yang mayoritas adalah emak-emak yang setia menunggu sejak pagi.
| Roy Suryo Cs Diperbolehkan Pulang ke Rumah, Alasan Polisi Tak Langsung Tahan Tersangka Ijazah Jokowi |
|
|---|
| DAFTAR Jenderal yang Terancam Kehilangan Jabatan Sipil Usai Putusan MK, Termasuk Ketua KPK |
|
|---|
| RESMI Mahkamah Konstitusi Putuskan Larangan bagi Kapolri Tunjuk Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil |
|
|---|
| Gerindra Bogor Tolak Budi Arie Gabung, Stabilitas Kader Jadi Taruhan, Motifnya Dipertanyakan |
|
|---|
| KPK Geledah Rumah Indah Pertiwi, Jadi Orang Pertama Kena OTT Tapi Statusnya Tidak Jadi Tersangka |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.