Breaking News

Berita Nasional

Eks Wamenkumham Bela Roy Suryo, Singgung Kriminalisasi dan Pembungkaman Kasus Ijazah Jokowi

Denny menilai, selama ini aspek hukum pidana kerap digunakan untuk mengkriminalisasi warga negara.

Kompas.com/ Dian Erika
BELA ROY SURYO - Pakar hukum tata negara mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana. Eks Wamenkumham Denny Indrayana bela Roy Suryo dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). 

“Menurut saya, paling mendasar itu adalah, apakah ada pencemaran nama baik atau tidak. Keaslian dan kepalsuan ijazah itu dulu yang paling penting untuk dibuktikan,” ujar Denny.

Ia menilai Roy Suryo dan pihak lain baru dapat disebut mencemarkan nama baik Jokowi jika ijazah tersebut terbukti asli. 

“Nah, persoalannya adalah, sejauh ini, kita kan belum pernah melihat Pak Jokowi menunjukkan ijazah aslinya, bagaimana kita bisa mengatakan ada pencemaran nama baik?” ucapnya.

Denny menyebutkan, kasus yang menjerat Roy Suryo cs sebagai bentuk kriminalisasi oleh mantan pemimpin negara terhadap warganya melalui penggunaan hukum pidana. 

“Saya sepakat bahwa ada sisi intimidasi yang menggunakan hukum pidana sebagai alat untuk membungkam kekritisan warga negara. Itu enggak boleh. Jangan sampai orang mudah dipenjarakan, dikriminalisasi,” kata Wamenkumham era Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu. 

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka atas kasus tudingan ijazah palsu Jokowi usai proses penyidikan yang panjang.

Delapan orang tersebut yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma. 

“Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan oleh Bapak Ir. H. Joko Widodo,” kata Kapolda Metro Jaya, Arjen Asep Edi Suheri, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025). 

Secara umum, delapan tersangka dijerat dengan Pasal 27A dan Pasal 28 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan/atau 311 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun. Para tersangka ini kemudian dibagi ke dalam dua klaster sesuai dengan perbuatannya. 

"Klaster pertama lima orang berinisial ES, KTR, MRF, RE, dan DHL, dan klaster kedua RS, RHS, dan TT," ucap dia.

Klaster pertama juga dijerat Pasal 160 KUHP dengan tuduhan penghasutan untuk melakukan kekerasan kepada penguasa umum.

Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis dimasukkan ke dalam klaster ini. 

Sementara itu, klaster kedua terdiri atas Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma. Mereka dijerat Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE tentang menghapus atau menyembunyikan, serta memanipulasi dokumen elektronik.

(tribun-medan.com)

Sumber: kompas.com

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved