Korupsi Jalan di Sumut
KAMI Laporkan Kasatgas KPK AKBP Rossa Purbo Bekti ke Dewas, Diduga Hambat Pemeriksaan Bobby Nasution
AKBP Rossa Purbo Bekti dituding telah melakukan penghambatan proses hukum terkait penanganan kasus suap proyek jalan di Sumatera Utara
TRIBUN-MEDAN.com - Koalisi Aktivis Mahasiswa Indonesia (KAMI) melaporkan Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), AKBP Rossa Purbo Bekti, ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran etik, Senin (17/11/2025).
AKBP Rossa Purbo Bekti dituding telah melakukan penghambatan proses hukum terkait penanganan kasus suap proyek jalan di Sumatera Utara (Sumut) yang diduga melibatkan Gubernur Sumut, Bobby Nasution.
"Kami hari ini memberikan laporan kepada KPK, khususnya Dewan Pengawas KPK, terkait dengan persoalan laporan dugaan upaya penghambatan proses hukum terhadap Bobby Nasution yang diduga dilakukan oleh AKBP Rossa Purba Bekti selaku Kasatgas KPK," kata Koordinator KAMI, Yusril Skaimudin di Kantor Dewas KPK, Jakarta.
KAMI menyoroti fakta bahwa Bobby Nasution tak kunjung diperiksa oleh penyidik, meskipun peranannya dalam kasus tersebut dinilai sudah terang benderang di media dan para tersangka lainnya telah masuk ke proses persidangan.
Baca juga: Polda Sumut Akui Keluarkan 7 Tersangka Pembunuhan Pemborong, Ini Alasannya
Menurut Yusril, dugaan penghambatan yang dilakukan Kasatgas tersebut telah merusak kepercayaan publik yang saat ini mulai tumbuh terhadap KPK.
"Ada dugaan yang terjadi di KPK, bahwa terkait dengan persoalan kasus ini dilakukan penghambatan oleh salah seorang kasatgas KPK, yang diduga atas nama AKBP Rossa Purba Bekti," ucapnya.
Sekretaris KAMI, Usman, yang turut mendampingi, mempertanyakan independensi lembaga antirasuah tersebut.
Ia menegaskan bahwa pemanggilan Bobby Nasution seharusnya sudah lama dilakukan.
"Saya pikir bahwa seharusnya pemanggilan terhadap Saudara Bobby Nasution ini sudah dilakukan oleh KPK. Tapi sampai hari ini yang dilakukan oleh teman-teman KPK tidak memanggil daripada Bobby Nasution sendiri," ujar Usman.
KAMI juga menyinggung latar belakang Bobby Nasution dan menuntut agar prinsip equality before the law (kesetaraan di mata hukum) ditegakkan tanpa pandang bulu dan intervensi.
Baca juga: AKHIRNYA Hakim MK Arsul Sani Tunjukkan Ijazah Aslinya ke Publik, Bantah Tuduhan Palsu
Dalam laporan pengaduan tersebut, KAMI menyampaikan tiga tuntutan utama kepada Dewas KPK:
1. Melakukan pemeriksaan etik yang menyeluruh dan terbuka terhadap AKBP Rossa Purbo Bekti atas dugaan pelanggaran integritas, independensi, dan profesionalitas.
2. Menilai dan menelusuri sejauh mana dugaan tindakan tersebut telah mempengaruhi kredibilitas dan reputasi kelembagaan KPK.
3. Mengambil langkah etik dan kelembagaan yang diperlukan guna memulihkan kembali kepercayaan publik terhadap KPK.
Yusril menegaskan bahwa laporan tersebut didukung oleh bukti pemberitaan digital dan bertujuan untuk menjaga maruah KPK.
| KPK Dianggap ICW Tak Berani Periksa Bobby Nasution, Budi Prasetyo: Perkara Sudah Limpah ke PN |
|
|---|
| UPDATE Kasus Jalan di Sumut, KPK Buru Keterangan Sepupu Gubernur Bobby dan Rektor USU |
|
|---|
| Kirun Buka-bukaan Aliran Uang Suap di Sidang, Biasa Bagi Fee ke Pejabat Kabupaten dan Pemprov Sumut |
|
|---|
| Akhirnya Pejabat BBPJN Mengaku Terima Rp 1,6 Miliar di Sidang Korupsi Jalan di Sumut |
|
|---|
| SOSOK Elpi Yanti Harahap Disebut Menerima Aliran Dana Proyek Jalan di Sumut Sebesar Rp7,272 Miliar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Spanduk-Berani-Jujur-Hebat-dari-atap-Gedung-KPK.jpg)