Korupsi Jalan di Sumut

KPK Dianggap ICW Tak Berani Periksa Bobby Nasution, Budi Prasetyo: Perkara Sudah Limpah ke PN

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa perkara tersebut telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) dan siap untuk disidangkan.

|
TRIBUN MEDAN/ANISA RAHMADANI
RUMAH HAKIM TERBAKAR - Gubernur Sumut Bobby Nasution saat diwawancarai di Kantor Gubernur Sumut, Rabu (12/11/2025). Ia merespon soal rumah hakim yang menyebut namanya di Pengadilan terkait korupsi proyek jalan di Sumut terbakar beberapa waktu lalu. 

Ringkasan Berita:
  • KPK merespons tuntutan Indonesia Corruption Watch (ICW) yang dianggap tak berani periksa Gubernur Sumut Bobby Nasution yang diduga terlibat korupsi jalan di Sumut
  • Budi Prasetyo, menyatakan bahwa perkara tersebut telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) dan siap untuk disidangkan
  • Budi menegaskan bahwa tim jaksa penuntut umum (JPU) akan membuktikan dakwaannya di persidangan

 

TRIBUN-MEDAN.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dianggap tak berani periksa Gubernur Sumut Bobby Nasution yang diduga terlibat korupsi jalan di Sumut kini merespons tuntutan Indonesia Corruption Watch (ICW).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa perkara tersebut telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) dan siap untuk disidangkan.

"Perkara ini sudah limpah ke PN, kita tunggu penetapan jadwal sidangnya, dan kita cermati bersama setiap fakta dalam persidangannya nanti. Sidang terbuka, dapat diakses oleh publik," kata Budi dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (15/11/2025).

Baca juga: JOKOWI Bakal Turun Lagi di Pileg 2029 demi Menangkan PSI, Ahmad Ali Yakin Kalahkan NasDem

Budi menegaskan bahwa tim jaksa penuntut umum (JPU) akan membuktikan dakwaannya di persidangan.

"Dalam pembuktian di persidangan nanti, tim JPU tentu akan menghadirkan seluruh alat bukti yang di antaranya adalah saksi-saksi, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa serta barang bukti yang berkaitan langsung dengan duduk perkara," jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa sebelum dilimpahkan, berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap (P21) di tahap penyidikan dan penuntutan.

Pernyataan KPK ini keluar sehari setelah ICW menggelar aksi di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (14/11/2025). 

Baca juga: Tak Terima Diputuskan, Anak Mantan Politikus Nekat Habisi Nyawa Kekasihnya dan Buang Jasad ke Sawah

Dalam aksi tersebut, ICW menduga pimpinan KPK tidak berani memeriksa Bobby Nasution.

Peneliti ICW, Zararah Azhim Syah, mengungkap dugaan adanya kepala satuan tugas (kasatgas) KPK yang takut memproses usulan pemeriksaan terhadap Bobby dari tim penyidik.

“Penyidik KPK bahkan sudah mengusulkan kepada ketua satgas yang menangani kasus ini untuk memeriksa Bobby," ucap Zararah di lokasi aksi. 

"Tapi ketiga kepala satgas tersebut tidak ada yang berani untuk memeriksa Bobby," imbuhnya.

ICW mendesak KPK segera memeriksa Bobby Nasution, merujuk pada adanya perintah hukum dari pengadilan.

Baca juga: FAISAL Tanjung Dipanggil Polisi, LSM yang Laporkan 2 Guru di Luwu Utara Perkara Sumbangan Rp 20 Ribu

"Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan, sudah memerintahkan jaksa KPK untuk memeriksa Bobby," kata Zararah.

Zararah juga menagih janji Wakil Ketua KPK Johanis Tanak pada 30 September lalu, yang menyatakan akan memeriksa Bobby Nasution apabila ada perintah dari pengadilan. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved