Berita Viral

FAISAL Tanjung Dipanggil Polisi, LSM yang Laporkan 2 Guru di Luwu Utara Perkara Sumbangan Rp 20 Ribu

Faisal Tanjung mengatakan, dirinya dimintai keterangan oleh pihak kepolisian terkait laporannya. 

|
Kolase Tribun Timur dan Instagram
LSM - (kiri) Guru SMAN 1 Luwu Utara, Abdul Muis dan (kanan) anggota LSM, Faisal Tanjung. Faisal Tanjung tak terima dituduh terima sogokan usai laporkan Abdul Muis dan Kepsel Resnal. 

TRIBUN-MEDAN.com - Sosok Faisal Tanjung anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang melaporkan guru di Luwu Utara yakni Abdul Muis dan Rasnal terkait sumbangan Rp 20 ribu hingga berujung dipecat, kini dipanggil polisi.

Faisal dimintai keterangan oleh pihak kepolisian terkait laporannya itu.

Sebelumnya, Rasnal dan Abdul Muis dilaporkan kasus pungutan dana Rp20 ribu dari orangtua siswa yang digunakan untuk membayar gaji 10 guru honorer.

Adanya pungutan Rp 20 ribu lantas pihak LSM melayangkan surat protes dan melaporkan adanya korupsi.

Baca juga: SOSOK Eddy Army, Hakim MA yang Vonis Bersalah Guru Abdul Muis dan Rasnal

Alhasil setelah jalani proses, kedua guru tersebut diberhentikan tidak dengan hormat setelah dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung (MA) hingga sempat menjalani masa tahanan di Rutan Masamba.

Kini kedua guru diber rehabilitasi hukum oleh Presiden Prabowo Subianto.

Sosok Faisal Tanjung pelapor yang pertama kali membuka kasus menjadi sasaran warganet.

Kini Faisal Tanjung sebagai pelapor dipanggil polisi.

Faisal mengatakan, dirinya dimintai keterangan oleh pihak kepolisian terkait laporannya. 

"Siang tadi saya dimintai keterangan di Polres Luwu Utara terkait laporan saya dan itu saya benarkan bahwa saya melaporkan perihal tersebut. Jadi pemanggilan di Polisi tidak ada hal lain kecuali hal itu, yakni membenarkan bahwa saya yang membuat laporan di Kepolisian,” kata Faisal saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Jumat (14/11/2025) sore, dikutip Kompas.com.

Baca juga: Brimob Polda Sumut Rayakan HUT ke-80 dengan Meriah, Tunjukkan Komitmen Presisi untuk Masyarakat

Faisal tanjung dipanggil polisi
DIPANGGIL POLISI - Faisal Tanjung, Ketua Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (BAIN HAM RI) di Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Jumat (14/11/2025). Ia mengatakan dirinya dipanggil polisi dimintai keterangan oleh pihak kepolisian terkait laporannya terhadap 2 guru SMAN 1 Lutra hingga berujung dipecat.

Faisal menjelaskan, laporan tersebut didasarkan pada informasi seorang siswa, yang mengaku adanya pungutan di sekolah. 

Ia juga menyebut menerima bukti berupa pesan dari salah satu guru yang meminta siswa segera melunasi dana komite sebelum pembagian rapor. 

"Ada pesan di grup kelas XII Mipa 1 waktu itu. Gurunya mengingatkan siswa untuk bayar komite sebelum pembagian rapor. Di chat itu seolah-olah pembagian rapor tidak berjalan lancar kalau komite tidak dibayar,” jelasnya. 

Menurut Faisal, ia kemudian mendatangi rumah Abdul Muis untuk meminta penjelasan secara langsung.

Baca juga: Bupati Toba Sampaikan Nota Jawaban Atas Pandangan Umum Fraksi Fraksi

"Saya datangi Pak Muis untuk menanyakan hal itu. Dia bilang itu sumbangan, bukan pungutan. Saya tanya, kalau sumbangan kenapa dipatok Rp 20.000 per siswa? Dia jawab itu hasil kesepakatan orang tua,” ucapnya.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved