Berita Viral

Sosok Faisal Tanjung, Awal Mula 2 Guru Rasnal dan Abdul Muis Dilapor soal Pungli tak Mau Disalahkan

 Terungkap sosok Faisal Tanjung. Dialah yang awalnya melaporkan guru SMAN 1 Luwu Utara Rasnal dan Abdul Muis

|
Editor: Salomo Tarigan
Kolase FB Fasial Tanjung dan dkpp.go.id
PELAPOR 2 GURU - Faisal Tanjung pelapor guru SMAN 1 Luwu Utara Rasnal dan Abdul Muis terkait pungutan yang disebutnya pungli. Kedua guru dipecat dan diadili. tapi akhirnua mendapat rehabilitasi dari Presiden Prabowo 

TRIBUN-MEDAN.com - Terungkap sosok Faisal Tanjung. Dialah yang awalnya melaporkan guru SMAN 1 Luwu Utara Rasnal dan Abdul Muis terkait pungutan yang disebutnya pungli.

 Pemicu pelaporan terkait pungutan iuran komite sebesar Rp20.000 per bulan kepada orangtua siswa.

Uang tersebut dikumpulkan untuk membantu guru honorer yang tidak digaji selama 10 bulan.

Faisal Tanjung merupakan aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Luwu Utara (Lutra) Sulawesi Selatan (Sulsel).

Dalam proses hukum, Rasnal dan Abdul Muis kemudian ditetapkan sebagai tersangka, ditahan hingga menjalani hukuman.

Baca juga: Kata Kepala BGN Sumut soal Temuan Cacing di Menu MBG di SMAN 6 Medan: Tim Lagi Cek ke Sekolah  

PELAPOR  - (kiri) Guru SMAN 1 Luwu Utara, Abdul Muis dan (kanan) anggota LSM, Faisal Tanjung yang melaporkan soal kutipan di sekolah
PELAPOR - (kiri) Guru SMAN 1 Luwu Utara, Abdul Muis dan (kanan) anggota LSM, Faisal Tanjung yang melaporkan soal kutipan di sekolah (Kolase Tribun Timur dan Instagram)

Diberitakan sebelumnya, kasus bermula pada 2018.

Saat itu, Rasnal baru saja dilantik sebagai Kepala SMAN 1 Luwu Utara.

Ia didatangi 10 guru honorer yang mengadu belum menerima honor selama 10 bulan pada 2017.

Dari situlah, Rasnal kemudian menggelar rapat dewan guru untuk mencari solusi. Komite sekolah dan orangtua siswa juga dilibatkan dalam rapat yang digelar pada 19 Februari 2018. 

 Rapat itu melahirkan kesepakatan sumbangan sukarela Rp 20.000 per bulan per siswa, dikelola komite untuk membantu honor guru.

“Semua orangtua setuju. Tidak ada paksaan, tidak ada yang menolak. Komite sendiri yang mengetuk palu,” kata Rasnal, dikutip dari Kompas.com.

Sementara, Abdul Muis ditunjuk oleh rapat orangtua siswa dan pengurus komite untuk mengelola dana sumbangan sukarela.

 

“Saya didaulat jadi bendahara komite melalui hasil rapat orangtua siswa dengan pengurus. Jadi posisi saya itu hanya menjalankan amanah,” kata Abdul Muis kepada Kompas.com saat ditemui di sekretariat PGRI Luwu Utara, Senin (10/11/2025).

Awal mula masalah hukum

Masalah kemudian muncul setelah ada lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang menganggap sumbangan tersebut sebagai pungli.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved