Berita Viral

Sosok Faisal Tanjung, Awal Mula 2 Guru Rasnal dan Abdul Muis Dilapor soal Pungli tak Mau Disalahkan

 Terungkap sosok Faisal Tanjung. Dialah yang awalnya melaporkan guru SMAN 1 Luwu Utara Rasnal dan Abdul Muis

|
Editor: Salomo Tarigan
Kolase FB Fasial Tanjung dan dkpp.go.id
PELAPOR 2 GURU - Faisal Tanjung pelapor guru SMAN 1 Luwu Utara Rasnal dan Abdul Muis terkait pungutan yang disebutnya pungli. Kedua guru dipecat dan diadili. tapi akhirnua mendapat rehabilitasi dari Presiden Prabowo 

 Rasnal dan Abdul Muis pun terseret dalam masalah hukum.

Mereka menjalani pemeriksaan hingga persidangan sampai akhirnya divonis bersalah oleh Mahkamah Agung.

Rasnal menjalani hukuman satu tahun dua bulan.

 Ia menjalani hukuman delapan bulan di penjara dan sisanya sebagai tahanan kota.

Setelah bebas pada 29 Agustus 2024, Rasnal kembali mengajar di SMAN 3 Luwu Utara.

Namun, gajinya tidak lagi masuk ke rekening sejak Oktober 2024.

Hingga akhirnya keluar keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Pemerintah Provinsi Sulsel melalui Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 800.1.6.2/3973/BKD.

“Saya terdiam lama. Saya pikir, beginikah nasib seorang guru yang ingin menolong?” ujarnya.

Nasip serupa juga dialami Abdul Muis. Pengadilan menjatuhkan hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta, subsider tiga bulan kurungan.

“Total saya jalani enam bulan 29 hari karena ada potongan masa tahanan. Denda saya bayar,” ujarnya.

Delapan bulan menjelang masa pensiun, ia resmi diberhentikan dari status PNS melalui Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 800.1.6.4/4771/BKD tentang pemberhentian dirinya sebagai guru ASN.

Dukungan Mengalir, PGRI ajukan grasi

Para guru yang tergabung dalam PGRI Luwu Utara menggelar aksi solidaritas di halaman kantor DPRD Luwu Utara pada Selasa (4/11/2025) sebagai bentuk dukungan terhadap Rasnal dan Abdul Muis.

Organisasi yang menaungi profesi guru itu resmi mengajukan permohonan grasi kepada Presiden Prabowo Subianto.

Ketua PGRI Luwu Utara, Ismaruddin, menyatakan, pihaknya telah menyampaikan surat resmi kepada Presiden pada 4 November 2025.

Surat itu berisi permohonan agar kedua guru tersebut mendapat grasi dan kesempatan peninjauan kembali (PK) atas dasar kemanusiaan dan dedikasi panjang mereka di dunia pendidikan.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved