Berita Viral

Sosok Faisal Tanjung, Awal Mula 2 Guru Rasnal dan Abdul Muis Dilapor soal Pungli tak Mau Disalahkan

 Terungkap sosok Faisal Tanjung. Dialah yang awalnya melaporkan guru SMAN 1 Luwu Utara Rasnal dan Abdul Muis

|
Editor: Salomo Tarigan
Kolase FB Fasial Tanjung dan dkpp.go.id
PELAPOR 2 GURU - Faisal Tanjung pelapor guru SMAN 1 Luwu Utara Rasnal dan Abdul Muis terkait pungutan yang disebutnya pungli. Kedua guru dipecat dan diadili. tapi akhirnua mendapat rehabilitasi dari Presiden Prabowo 

 “Kami memohon kepada Bapak Presiden agar kiranya berkenan memberikan grasi kepada dua anggota kami yang telah mengabdi puluhan tahun sebagai pendidik. Kami menilai keduanya layak mendapat pertimbangan kemanusiaan dan keadilan,” kata Ismaruddin kepada Kompas.com, Jumat (7/11/2025).

Ismaruddin menegaskan, permohonan grasi dan PK tersebut bukan untuk menolak keputusan pengadilan, melainkan untuk mencari keadilan yang lebih berimbang dengan mempertimbangkan sisi kemanusiaan dan pengabdian.

“Kami tidak menutup mata terhadap hukum. Namun kami percaya, keadilan sejati bukan hanya soal hukuman, tapi juga tentang bagaimana negara memberi kesempatan kepada warganya untuk memperbaiki diri,” tuturnya.

Siswa galang donasi

Dukungan kepada Rasnal dan Abdul Muis juga datang dari siswa UPT SMAN 2 Luwu Utara, Sulawesi Selatan.

Melalui Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS), mereka menyerahkan donasi kepada dua guru yang di-PTDH itu.

 

Menilik akun Facebook Faisal Tanjung yang langsung diserbu netizen, membuatnya angkat bicara.

Adapun dalam postingannya menuliskan klarifikasi terkait isu pungutan uang komite di sekolah negeri, yang dilaporkannya.

Alih-alih mendapat dukungan, postingan tersebut kini dipenuhi dengan ribuan komentar hujatan yang menyebut Faisal minim empati.

Faisal pun menunjukkan respon terhadap kritik publik yang diarahkan kepadanya dengan membalas sejumlah komentar dari netizen.


Pria lulusan Universitas Palopo itu seolah merasa dihakimi.

"Yang Vonis Siapa ???? Yang Periksa Siapa ????? Yang Berhentiin Siapa ???? Di hakimi kesedia dia..!!!!"

Ia berupaya mengalihkan fokus dari perannya sebagai pelapor ke lembaga-lembaga yang berwenang dalam mengambil keputusan:

Vonis: Merujuk pada keputusan pengadilan (hakim/Majelis Hakim).

Periksa: Merujuk pada proses penyelidikan/penyidikan kepolisian atau jaksa.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved