Korupsi Jalan di Sumut
UPDATE Kasus Jalan di Sumut, KPK Buru Keterangan Sepupu Gubernur Bobby dan Rektor USU
Keduanya kemungkinan akan dipanggil sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumut.
TRIBUN-MEDAN.com - Sepupu kandung Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution, Dedy Rangkuti alias Dedy Iskandar Rangkuti, dan Rektor USU Muryanto Amin tengah diburu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dihadirkan dalam persidangan.
Keduanya kemungkinan akan dipanggil sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumut.
Peluang menghadirkan orang di lingkaran Bobby Nasution itu diungkapkan oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
Menurutnya, langkah ini bisa diambil karena Dedy dan Muryanto sebelumnya tidak hadir alias mangkir saat dijadwalkan diperiksa sebagai saksi di tahap penyidikan.
Baca juga: RISMON Sianipar Akan Bawa Bukti Digital saat Diperiksa Polisi, Minta Tunjukkan Analog Ijazah Jokowi
"Nanti kalau tidak sempat di proses penyidikan, permintaan keterangan apabila keterangan yang diinginkan dari kedua orang ini belum ada, itu bisa nanti dihadirkan di persidangan," kata Asep dalam keterangannya kepada wartawan, seperti dikutip Selasa (11/11/2025).
Asep menjelaskan, keduanya belum sempat diperiksa di tingkat penyidikan karena KPK dibatasi oleh waktu penahanan para tersangka setelah operasi tangkap tangan (OTT).
"Itu sudah kita minta keterangan (agendakan pemeriksaannya). Hanya saja prosesnya kan kita juga terbatas sama penahanan," terang Asep.
Baca juga: 20 Ton Beras dan 3.600 Liter Minyak Goreng Ludes, Pasar Murah Brimob Sumut Diserbu Ribuan Warga
Asep menjelaskan bahwa batas waktu penahanan 60 hari untuk tersangka pemberi dan 120 hari untuk penerima.
Keterangan Dedy dan Muryanto dinilai relevan. Muryanto Amin disebut KPK sebagai ahli yang mengetahui proses perencanaan penganggaran proyek.
Selain itu, Muryanto dan Dedy disebut-sebut termasuk dalam lingkaran orang dekat Bobby Nasution dan merupakan "tim bayangan" efisiensi APBD Sumut 2025.
Pemanggilan keduanya akan dilakukan dalam persidangan para tersangka penerima suap, termasuk Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Ginting.
Topan, yang dikenal sebagai orang dekat Bobby Nasution, berkas perkaranya telah rampung (tahap dua) dan akan segera diadili.
Baca juga: BUNTUT Rumah Hakim Khamozaro Terbakar, KPK Kirim ‘Orang Khusus’ ke Medan Tambah Pengamanan
Turut diadili bersamanya adalah Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut, Rasuli Efendi Siregar, dan PPK Satker PJN Wilayah I Sumut, Heliyanto.
Sementara itu, Asep Guntur merespon diplomatis saat ditanya apakah KPK akan mendalami keterlibatan atau menghadirkan Gubernur Sumut Bobby Nasution dalam persidangan.
Ia menyatakan, KPK masih menunggu laporan lengkap fakta-fakta persidangan dari jaksa KPK sebelum menentukan langkah lebih lanjut.
| Kirun Buka-bukaan Aliran Uang Suap di Sidang, Biasa Bagi Fee ke Pejabat Kabupaten dan Pemprov Sumut |
|
|---|
| Akhirnya Pejabat BBPJN Mengaku Terima Rp 1,6 Miliar di Sidang Korupsi Jalan di Sumut |
|
|---|
| SOSOK Elpi Yanti Harahap Disebut Menerima Aliran Dana Proyek Jalan di Sumut Sebesar Rp7,272 Miliar |
|
|---|
| Sempat Mengelak, Pejabat PPK Sumut tak Berkutik, Bukti Transfer Uang Suap 1 Miliar Dibuka KPK |
|
|---|
| Akhirnya Muncul Pengakuan Pejabat Sumut Terima Uang Suap Korupsi Jalan dari Terdakwa Kirun |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Asep-kpk.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.