Korupsi Jalan di Sumut
Akhirnya Pejabat BBPJN Mengaku Terima Rp 1,6 Miliar di Sidang Korupsi Jalan di Sumut
Dicky Erlangga, mengaku menerima uang sebesar Rp 1,6 miliar dari Akhirun Piliang alias Kirun.
TRIBUN-MEDAN.com - Akhirnya Kepala Satuan Kerja (Satker) Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Wilayah I Sumatera Utara, Dicky Erlangga, mengaku menerima uang sebesar Rp 1,6 miliar dari Akhirun Piliang alias Kirun.
Dicky mengaku saat kembali diperiksa sebagai saksi dalam sidang dua terdakwa, Direktur PT Dalihan Natolu Grup (DNG) Akhirun Piliang alias Kirun dan Direktur PT Rona Mora Reyhan Dulasmi, di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (22/10/2025).
“Saat itu saya tidak fokus. Kesimpulannya, saya sepakat dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum,” ujar Dicky.
Baca juga: Hakim Minta Pejabat Terima Uang Korupsi Jalan di Sumut Diusut, Ini Respons Kejati Sumut
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rudi Dwi Prastyono kemudian menanyakan perubahan keterangan Dicky dibandingkan sidang sebelumnya.
Rudi juga mempertanyakan alasan Dicky mengubah pengakuan dalam waktu satu minggu setelah sebelumnya bersikeras hanya menerima Rp 980 juta.
JPU menyebut pihaknya telah menyiapkan bukti presisi terkait aliran dana yang diterima Dicky dari Kirun sejak Oktober 2023.
Keterangan tersebut juga diperkuat oleh saksi Mariam, bendahara PT DNG.
Baca juga: KPK Datangkan 4 Saksi di Sidang Korupsi Jalan Sumut
Dalam kesaksian Mariam, sejumlah uang diserahkan kepada Dicky dalam beberapa tahap, yaitu Rp 300 juta pada 24 Oktober 2023, Rp 400 juta pada Januari 2024, Rp 375 juta pada 30 April 2024, Rp 300 juta pada Desember 2024, Rp 100 juta pada 10 April 2025, dan Rp 200 juta pada 13 Juni 2025.
Rudi kembali memastikan kepada Dicky apakah tetap pada keterangan sebelumnya atau mengakui keterangan terbaru.
“Saya mengakui,” jawab Dicky, sekaligus membenarkan catatan Mariam di hadapan majelis hakim.
Pada sidang sebelumnya, Kamis (16/10/2025), Dicky mengaku hanya menerima Rp 980 juta dan membantah dakwaan jaksa.
Baca juga: Kompak Beberapa Kepala Daerah Bantah Data Menkeu Purbaya soal Pemda Simpan Dana Nganggur di Bank
Selain Dicky, sejumlah saksi lain juga dihadirkan, antara lain Sahala selaku Pejabat Pembuat Komitmen di Satker PJN Wilayah I Sumut tahun 2023–2025, Muliyono Kepala Dinas PUPR 2024–2025, Jefri Bangun konsultan perencanaan, Hendra Dermawan Siregar Kepala Dinas PUPR Sumut 2025, dan Faisal PPK di Satker PJN I tahun 2023.
Kasus ini bermula ketika KPK menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara pada 28 Juni 2025.
Mereka adalah Topan Obaja Putra Ginting, Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut yang juga merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen; Rasuli Efendi Siregar, Pejabat Pembuat Komitmen di Satker PJN Wilayah I Sumut; Heliyanto; serta dua pihak swasta, Direktur Utama PT DNG M Akhirun Efendi Siregar alias Kirun dan Direktur PT RN M Rayhan Dulasmi Pilang.
Mereka ditangkap dalam dua operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait proyek jalan di Sumut dengan total nilai proyek mencapai Rp 231,8 miliar.
(tribun-medan.com)
Sumber: kompas.com
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Pejabat BBPJN Mengaku Terima Rp 1.6 Miliar
Dicky Erlangga Akui Terima Uang dari Kirun
korupsi jalan di sumut
| Kirun Buka-bukaan Aliran Uang Suap di Sidang, Biasa Bagi Fee ke Pejabat Kabupaten dan Pemprov Sumut |
|
|---|
| SOSOK Elpi Yanti Harahap Disebut Menerima Aliran Dana Proyek Jalan di Sumut Sebesar Rp7,272 Miliar |
|
|---|
| Sempat Mengelak, Pejabat PPK Sumut tak Berkutik, Bukti Transfer Uang Suap 1 Miliar Dibuka KPK |
|
|---|
| Akhirnya Muncul Pengakuan Pejabat Sumut Terima Uang Suap Korupsi Jalan dari Terdakwa Kirun |
|
|---|
| BREAKINGNEWS: 3 Saksi Kembali Diperiksa dalam Kasus Korupsi Jalan Jerat Topan Ginting |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Empat-saksi-dihadirkan-dalam-sidang-kasus-korupsi-jalan-di-Sumut_PN-Medan_.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.