Kasus Ijazah Jokowi

RISMON Sianipar Akan Bawa Bukti Digital saat Diperiksa Polisi, Minta Tunjukkan Analog Ijazah Jokowi

Sebelum membawa bukti digital, Rismon membantah telah melakukan manipulasi ijazah milik Jokowi. 

|
Kompas TV
DIPERIKSA POLISI- Rismon Sianipar, Ahli Digital Forensik diperiksa polisi terkait kasus dugaan ijazah palsu Jokowi. Ia diperiksa setelah menganalisa foto ijazah Jokowi beberapa bulan lalu. 

Ringkasan Berita:
  • Rismon Sianipar bakal membawa barang bukti digital saat diperiksa penyisidk Polda Metro Jaya
  • Barang bukti berupa program teknologi informasi yang dapat membuktikan tidak adanya upaya manipulasi ijazah Jokowi
  • Rismon berharap ditunjukkan ijazah Jokowi versi analog dan simpulan forensik

 

TRIBUN-MEDAN.com - Ahli Forensik Digital, Rismon Sianipar bakal membawa barang bukti digital saat diperiksa penyisidk Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan ijazah palsu milik Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). 

Sebelum membawa bukti digital, Rismon membantah telah melakukan manipulasi ijazah milik Jokowi. 

Ia siap diprediksi penyidik yang dijadwalkan pada Kamis (13/11/2025) nanti.

“Saya akan bawa bukti tidak memanipulasi dokumen elektronik ijazah Jokowi,” kata Rismon dilansir Kompas.com, Selasa (11/11/2025). 

Baca juga: FAKTOR yang Buat Paspor Malaysia Terkuat ke-3 di Dunia Bisa Salip Indonesia

Ia menjelaskan, barang bukti berupa program teknologi informasi yang dapat membuktikan tidak adanya upaya manipulasi ijazah Jokowi yang diungkapnya kepada publik. 

“Barang buktinya source code program untuk melakukan pemrosesan citra digital secara algoritma, untuk membuktikan tidak ada pengeditan manual,” jelas dia. 

Rismon berharap penyidik juga bisa transparan dengan menunjukkan hasil uji forensik yang telah dilakukan sehingga kesimpulan bahwa ijazah Jokowi adalah otentik.

Ia juga ingin penyidik secara spesifik menyebutkan bagian dokumen ijazah Jokowi yang mana yang dimanipulasi oleh pihaknya.

Baca juga: Kapan Berlaku Redenominasi Rupiah, Menkeu Purbaya: Diterapkan sesuai dengan Kebutuhan

 “Harapannya ditunjukkan ijazah Jokowi analog dan simpulan forensik ya, berikut dengan ditunjukkan pada bagian mana kami mengedit dokumen ijazah Jokowi,” ungkap dia.

Ditetapkan Tersangka

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Jumat (7/11/2025).

Kedelapan tersangka dalam kasus ini adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, M Rizal Fadillah, Rusam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma.

Baca juga: Makna Hari Pahlawan Bagi Pelajar di Medan, Dari Keteguhan Hati hingga Semangat Melawan Kemalasan

Klaster pertama Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, M Rizal Fadillah, Rusam Effendi, Damai Hari Lubis, dijerat dengan Pasal 310 mengenai pencemaran nama baik dan fitnah, Pasal 311 tentang fitnah, Pasal 160 KUHP mengenai menghasut dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.

Sementara klaster kedua Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma dikenakan Pasal 310 KUHP mengenai pencemaran nama baik dan fitnah, Pasal 311 KUHP tentang fitnah, Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 Undang-Undang ITE.

(Tribun-Medan.com)

Sumber: kompas.com

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel'

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved