Medan Terkini

Polda Sumut Akui Keluarkan 7 Tersangka Pembunuhan Pemborong, Ini Alasannya

Polda Sumut mengakui telah menangguhkan 7 tersangka dugaan penculikan dan pembunuhan pemborong bangunan .

|
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
ISTRI KORBAN PEMBUNUHAN - Pipit Widari, istri dari Syahdan Saputra Lubis, korban dugaan penculikan dan pembunuhan ketika diwawancarai, Senin (17/11/2025). Pipit kecewa lantaran 7 terduga pelaku dilepas Polisi. 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Kepolisian Daerah Sumatera Utara mengakui telah menangguhkan 7 tersangka dugaan penculikan dan pembunuhan pemborong bangunan bernama Syahdan Saputra Lubis.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan menyebut mereka ditangguhkan lantaran masa penahanannya habis, atau bebas demi hukum.

Sebab, berkas perkara yang dilimpahkan direktorat reserse kriminal umum (Ditreskrimum) ke kejaksaan berulang kali dikembalikan disertai petunjuk.

Kini, mereka masih terus berusaha melengkapi petunjuk dari kejaksaan. 

"Yang 7 orang itu ditangguhkan, bahwa dia berkasnya belum P21, masih P 19. Jadi untuk waktu penahanannya sudah habis,"kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan, Senin (17/11/2025).

"Bukan berarti dia dilepaskan tapi ditangguhkan, sambil mereka sedang melengkapi yang diminta di P 19 itu, ada poin poin yang dipenuhi tetapi masa tahanannya sudah melebihi,"sambungnya.

Diketahui, seorang perempuan bernama Pipit Widari (31) mengaku kecewa dengan kinerja Ditreskrimum Polda Sumut.

Sambil berlinang air mata, Pipit menyampaikan kekecewaannya lantaran Polisi melepaskan 7 terduga pelaku pembunuhan suaminya bernama Syahdan Saputra Lubis.

Padahal, ia sudah sempat menaruh kepercayaan dan apresiasi terhadap kinerja Polda Sumut.

Menurut informasi yang didapat Pipit, Polisi melepas tersangka sekitar Agustus 2025 lalu, atau 3 bulan setelah mereka ditangkap.

"Informasi yang kami dapatkan ditangguhkan sejak Agustus awal, sudah keluar. Semua, 7 orang tersangka,"kata Pipit Widari, Senin (17/11/2025).

Berdasarkan informasi yang Pipit terima sebagai istri korban, para terduga pelaku dibebaskan lantaran penyidik Polda Sumut tak mampu melengkapi petunjuk dari kejaksaan.

Sebab, kejaksaan meminta Polisi menemukan jasad Syahdan Saputra yang dibuang ke laut lepas Aceh, berdasarkan pengakuan tersangka.

"Alasannya katanya sudah habis masa tahannanya. Nah, katanya tidak ketemu ini jasadnya. Jadi mereka minta ketemu jasadnya atau visum (Jaksa minta jasad korban)."

Sesudah mengetahui para terduga pelaku pembunuhan suaminya dilepas Polisi, Pipit mengaku waspada.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved