Breaking News

Medan Terkini

2 Kadis Tersangka Kasus Korupsi, Begini Tanggapan Wali Kota Medan Rico Waas

Wali KotaMedan menyampaikan wacana pejabat lain yang akan menggantikan Kadis Koperasi UMK dan Kadis Perhubungan. 

Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
KASUS KORUPSI - Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas tidak akan memberikan bantuan hukum, kepada dua kepala dinas Pemko Medan yang terjerat kasus korupsi Medan Fashion Festival. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN – Penetapan dua kepala dinas Pemko Medan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Medan Fashion Festival (MFF) 2024 menjadi pukulan telak bagi Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas. Rico Waas menegaskan, tidak memberi bantuan hukum, agar menjadi pelajaran internal Pemko Medan. 

Hal itu diungkapkan Rico saat ditanyai wartawan soal upaya hukum dari Pemko Medan. Rico mempercayakan keputusan Kejaksaan Negeri Medan 

"Harus diikuti prosesnya. Mereka harus ikut prosesnya. Ini pembelajaran untuk ruang hukum kita (Pemko Medan), masyarakat juga menanti kepastian hukum yang dilaksanakan di Pemko Medan. Kami percaya Kejaksaan bawa proses hukum yang profesional," kata Rico Waas menjawab soal bantuan hukum, Senin (17/11/2025). 

Bahkan, Rico menegaskan saat ini pihaknya sudah memproses kepastian berkas dan status untuk kedua Kadis yang menjadi tersangka. Rico menyampaikan wacana pejabat lain yang akan menggantikan Kadis Koperasi UMK dan Kadis Perhubungan. 

"Kepegawaian kami sudah mengajukan proses, konsultasi ke BKN bagaimana keputusan segara. Agar OPD bisa berjalan untuk menggantikan mereka. Ini proses bagaimana penonaktifannya agar sesuai prosedur," ungkapnya. 

Rico menegaskan Pemko Medan menghormati penuh langkah Kejaksaan Negeri Medan yang menahan Kadiskop UKM Perindag Benny Iskandar Nasution dan pihak rekanan CV Global Mandiri, MH. Sementara satu tersangka lainnya, Kadishub Erwin Saleh, belum ditahan karena tidak hadir memenuhi panggilan.

Ia menilai kasus tersebut menjadi peringatan keras bagi seluruh pejabat Pemko Medan agar tidak bermain-main dengan kewenangan.

“Ini tamparan penting bagi semua pejabat dan ASN. Kami tidak akan menolerir penyimpangan. Mari bekerja dengan integritas dan profesionalisme,” tegasnya.

Rico juga memerintahkan Inspektorat meningkatkan pengawasan agar kasus serupa tidak terulang.


Status Kepegawaian Dua Kadis yang Jadi Tersangka

Kepala BKPSDM Kota Medan, Subhan Fajir Harahap, menjelaskan Pemko sedang memproses status kepegawaian kedua kadis tersebut. Menurutnya, dasar hukum yang digunakan adalah UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN dan Peraturan BKN No. 3 Tahun 2020.

“PNS yang ditahan karena menjadi tersangka diberhentikan sementara. Pemberhentian berlaku sejak adanya surat penahanan dari pejabat yang berwenang,” jelas Subhan.

Selama diberhentikan sementara, PNS tidak menerima gaji, melainkan uang pemberhentian 50 persen dari penghasilan terakhir.

Subhan mengatakan hingga Jumat (14/11/2025) pukul 10.27 WIB, pihaknya belum menerima surat penahanan dari Kejari Medan.

“Kami sudah koordinasi dengan Inspektorat untuk mendapatkan surat tersebut sebagai dasar proses selanjutnya. Termasuk penunjukan PLH untuk kedua dinas,” ujarnya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved