Medan Terkini

Pemprov Berencana Jadikan Eks Medan Club dan PRSU Penambahan Penyertaan Modal ke Bank Sumut

Pemerintah Provinsi Sumut berencana melakukan penambahan penyertaan modal berupa 3 Aset lahan dan bangunan ke Bank Sumut. 

Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/ANISA RAHMADANI
EKS MEDAN CLUB - Suasana dan Kondisi Medan Club saat ini yang sering dijadikan lahan parkir untuk para pekerja di lingkungan Pemprov Sumut, Senin (17/11/2025). Pemprov berencana jadikan bangunan dan lahan PRSU dan Medan Club penambahan modal ke Bank Sumut 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Pemerintah Provinsi Sumut berencana melakukan penambahan penyertaan modal berupa 3 Aset lahan dan bangunan ke Bank Sumut

Adapun 3 Aset dan lahan itu adalah,bangunan Eks Medan Club, (yang saat ini jadi lahan parkir), Kantor Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsj Sumut,serta tanah dan bangunan Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU).

Diketahui Lahan Eks Medan Club inj dibeli pada massa Eks Gubernur Sumut Edy Rahmayadi. Dan ini sempat jadi perdebatan pada saat Pemilihan Gubernur Sumut beberapa bulan lalu.

Wakil Gubernur Sumut Surya mengatakan, saat ini pihaknya sudah mengajukan Rancanagan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perencanaan penambahan penyertaan modal berupa 3 Aset lahan dan bangunan ke Bank Sumut.

Dikatakannya, Kebijakan penambahan modal ini bertujuan memperkuat kinerja dan struktur permodalan Bank Sumut sebagai salah satu BUMD strategis di daerah. 

"Penyetoran modal dilakukan secara non-kas melalui pemanfaatan aset daerah berupa tanah dan bangunan," jelasnya dalam keterangan tertulis yang dilihat, Senin (17/11/2025).

Dikatakannya, langkah ini juga penting untuk menjaga kepemilikan saham Pemprov di Bank Sumut agar tetap minimal 51 persen.

“Selain itu, ini juga untuk meningkatkan kemampuan Bank Sumut dalam memperluas fungsi intermediasi keuangan bagi masyarakat dan pelaku ekonomi daerah,”katanya.

​Diterangkannya, penyertaan modal ini juga merupakan langkah strategis untuk mendukung agenda transformasi Bank Sumut yang saat ini tengah menuju Kelompok Bank Berdasarkan Modal Inti (KBMI) 2.

​"Penyertaan modal ini akan mendukung rencana PT Bank Sumut yang tengah melaksanakan agenda transformasi menuju KBMI 2, dengan target modal inti di atas Rp6 triliun sebagaimana tertuang dalam Corporate Planning periode 2024–2028," tuturnya.

Surya menegaskan penyertaan modal berupa barang milik daerah ini diperbolehkan. 

"Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 411 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), yang memungkinkan penyertaan modal pemerintah daerah atas BMD untuk pendirian, pengembangan, dan peningkatan kinerja BUMD,"katanya.

Dijelaskannya, kebijakan penyertaan modal non-kas ini dinilai sebagai strategi fiskal yang inovatif dan berkelanjutan.

"Karena mampu mengoptimalkan aset daerah tanpa mengganggu likuiditas APBD, sekaligus memberikan multiplier effect positif terhadap perekonomian daerah," katanya. 

Pantauan Tribun Medan, Senin(17/11/2025). untuk aset dan bangunan PRSU dan Medan Club masih aktif digunankan untuk beberapa kegiatan.

Untuk Medan Club yang memiliki luas tanah sekitar 1,4 hektare ini berada di Jalan Kartini Medan, tepat di belakang kantor Gubsu.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved