Breaking News

Medan Terkini

Alasan Sakit, Kadishub Medan Erwin Saleh Tak Hadiri Panggilan Penyidik Pidana Khusus Kejari Medan

Dengan alasan sakit, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Medan, Erwin Saleh tidak menghadiri panggilan.

DOK/KEJARI MEDAN
PENAHANAN TERSANGKA - Kejaksaan Negeri Medan saat menahan tersangka korupsi korupsi kegiatan Medan Fashion Festival (MFF) tahun anggaran 2024. 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Dengan alasan sakit, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Medan, Erwin Saleh tidak menghadiri panggilan penyidik pidana khusus Kejaksaan Negeri Medan. Erwin sendiri kini berstatus sebagai tersangka dugaan korupsi kegiatan Medan Fashion Festival (MFF) tahun anggaran 2024.

Kepala Sesi Intelijen Kejari Medan Dapot  Dariarma menyampaikan, Erwin tidak hadir memenuhi pemanggilan pertama. 

Kata Dapot, Erwin menyampaikan surat keterangan sakit yang dititipkan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejari Medan.

"Hari ini yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan pertama sebagai tersangka,” ujar Dapot kepada tribun-medan, Senin (17/11/2025).


Dapot menyampaikan, Kejaksaan akan mengirimkan surat pemanggilan kedua pada Kamis 19 November 2025.

"Penyidik akan kembali melayangkan panggilan sebagai tersangka. Jika tetap tidak mengindahkan panggilan tersebut, penyidik menyatakan siap melakukan upaya paksa," sambungnya. 

Erwin ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan korupsi pada kegiatan Medan Fashion Festival 2024, ketika menjabat sebagai Sekretaris Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Kota Medan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Selain dia, Kadis Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Medan Benny Iskandar Nasution dan MH Direktur CV Global Mandiri, yang berstatus tersangka. 

"Terkait penanganan tindak pidana korupsi pada Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Kota Medan untuk kegiatan Medan Festival yang mana kegiatan itu dilaksanakan tahun 2024, hari ini kita melakukan tindakan penahanan terhadap Kepala Dinas Koperasi yaitu inisial BI dan satu lagi yang kita pelaksana kegiatan inisial MH Direktur CV Global Mandiri," kata Kajari Medan Fajar Syah Putra, Kamis (13/11/2025). 

Anggaran untuk kegiatan Medan Fashion Festival tahun 2024 mencapai Rp 4,8 miliar. Kerugian negara akibat korupsi ini mencapai Rp 1,1 miliar.

Ketiganya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 subsider pasal 3 jo pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah ke dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

"Kemarin sudah dilakukan penghitungan mulai dari tahap penyelidikan dan penyidikan bersama dengan Inspektorat Kota Medan, didapat nilai kerugian itu sebesar Rp 1.132.000.000," ucapnya 

Benny dan MH sendiri ditahan saat ini di Rutan Tanjung Gusta Medan. 

(cr17/tribun-medan.com) 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved