Berita Nasional

Tunjukkan Ijazah Aslinya, Hakim MK Arsul Sani Sadar Tak Bisa Laporkan Pencemaran Nama Baik

Usai menunjukkan ijazahnya itu, Arsul Sani tidak akan melaporkan balik sejumlah pihak dengan tudingan pencemaran nama baik.

|
dok.mk
ARSUL SANI - Arsul Sani, Hakim Konstitusi tetap mengikuti persidangan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pileg 2024 yang terkait PPP. Namun tidak ikut memutuskan. (dok.mahkamah konstitusi) 

TRIBUN-MEDAN.com - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsul Sani baru saja membuktinya ijazah doktoralnya asli dan ditunjukkan ke publik setelah sempat dituding memakai ijazah palsu.

Usai menunjukkan ijazahnya itu, Arsul Sani tidak akan melaporkan balik sejumlah pihak dengan tudingan pencemaran nama baik.

"Enggak, saya enggak. Kalau MK kan tidak bisa," kata Arsul dalam jumpa pers di Gedung MK, Jakarta, Senin (17/11/2025).

Arsul Sani sadar dengan statusnya, di mana MK selaku lembaga negara tidak boleh melakukan pelaporan atas dugaan pencemaran nama baik.

Baca juga: Masinton Ungkap Hanya 2 Perusahaan Sawit Setujui Plasma, Membandel Siap-siap Izin Dicabut

"MK sudah memutuskan sendiri bahwa lembaga negara itu kan tidak boleh melaporkan pencemaran nama baik, itu sudah diputuskan sendiri oleh MK," tuturnya.

"Saya pun bagian dari MK, jadi tidak patut untuk melakukan itu," tuturnya.

Ia juga menegaskan jika pejabat publik dikritisi, harus disikapi dengan bijak.

"Jadi saya tidak akan melapor balik," tuturnya.

Diberitakan, Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi hendak melaporkan Hakim Konstitusi Arsul Sani ke Bareskrim Polri terkait dugaan penggunaan ijazah doktor palsu pada Jumat (14/11/2025).

Namun, laporan tersebut belum langsung diterima karena penyidik meminta pelapor kembali datang pada Senin (17/11/2025). 

Baca juga: Bapenda Sumut Usulkan Pembentukan Tim Kecil untuk Bahas Penurunan DBH PAP Kabupaten Toba

Koordinator Aliansi, Betran Sulani, menjelaskan pihaknya telah berdiskusi panjang dengan penyidik saat mendatangi Bareskrim pada Jumat, tetapi nomor laporan polisi (LP) belum diterbitkan. 

"Prinsipnya mereka terima, namun belum diterbitkan nomor LP-nya dan diminta untuk balik lagi di hari Senin besok. Kemarin sudah banyak hal yang didiskusikan,” kata Betran kepada Kompas.com, Minggu (16/11/2025).

Ia menambahkan bahwa pihaknya juga berencana mendatangi Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) untuk menyampaikan laporan serupa.

Tunjukkan Ijazah Aslinya

TUNJUKKAN IJAZAH - Hakim Konstitusi Arsul Sani menunjukkan ijazah asli hingga foto wisuda dalam konferensi pers di Gedung Mahkamah Konstitusi, Senin (17/11/2025)
TUNJUKKAN IJAZAH - Hakim Konstitusi Arsul Sani menunjukkan ijazah asli hingga foto wisuda dalam konferensi pers di Gedung Mahkamah Konstitusi, Senin (17/11/2025) (Kompas.com)

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsul Sani akhirnya menunjukkan ijazah doktoralnya ke hadapan publik dalam jumpa pers di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (17/11/2025).

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved