Sumut Terkini

Masinton Ungkap Hanya 2 Perusahaan Sawit Setujui Plasma, Membandel Siap-siap Izin Dicabut

Diketahui ada delapan perusahaan sawit di Tapteng, sudah puluhan tahun beroperasi tanpa berkewajiban plasma kemitraan.

Penulis: Azis Husein Hasibuan | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/AZIS
PLASMA SAWIT - Masinton dalam pertemuan Fasilitas Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar di Pia Hotel Pandan, Senin (17/11/2025). Ia menyebut baru dua perusahaan sawit yang menyetujui skema plasma kemitraan. 

TRIBUN-MEDAN.com, PANDAN- Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) Masinton Pasaribu mengungkap hanya ada dua perusahaan sawit yang menyetujui skema plasma kemitraan.

Ini disebutkan Masinton dalam pertemuan Fasilitas Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar di Pia Hotel Pandan, Senin (17/11/2025). 

Masinton dalam arahannya mengingatkan perihal kewajiban skema plasma kemitraan bagi seluruh korporasi sawit yang beroperasi di wilayah Tapteng. 

Masinton langsung menyebut dua nama perusahaan yang kini statusnya sudah menyetujui skema plasma kemitraan. PT Nauli Sawit dan PT SGSR.

"Perusahaan lain belum, makanya seperti PT CPA, kita wanti-wanti," ucap Masinton.

Diketahui ada delapan perusahaan sawit di Tapteng, sudah puluhan tahun beroperasi tanpa berkewajiban plasma kemitraan.

Masinton sudah melakukan peringatan keras terhadap perusahaan sawit ini. Hasilnya dua perusahaan sawit langsung menyetujui skema plasma kemitraan.

"Baru dua perusahan yang melakukan mekanisme skema plasmanya dan komunikasi intens," katanya. 

Masinton menyampaikan, pemilik lahan diatas 25 hektare wajib memiliki izin usaha penanaman atau budidaya sawit

Dia mengaku optimistis, pada tahun 2026, pengusaha sawit dapat merealisasikan skema plasma terhadap masyarakat. 

20 Persen bagi Masyarakat

Di pertemuan yang sama, Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Tapteng, Manaek Tua Hutabarat mengungkapkan ketentuan dari Kementerian ATR/BPN.

Ketentuan ini mewajibkan perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) untuk mengalokasikan lahan plasma minimal 20 persen bagi masyarakat setempat. 

"Kami telah menyurati semua pemilik HGU untuk melaporkan skema plasmanya. 20 persen untuk masyarakat harus udah selesai. Biar masyarakat kita lindungi jangan ditipu-tipu, kasihan," ucapnya. 

Ia menambahkan, pihaknya mendukung penuh upaya Pemkab Tapteng dalam penataan perusahaan sawit melaksanakan untuk melaksanakan kewajibannya. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved