Sumut Terkini
Gegara tak ada ASN Minat Jadi Dewan Pengawas PD Pasar Horas, Panitia Seleksi Perpanjang Pendaftaran
Hal ini diduga lantaran minimnya minat dari peserta dari unsur pemerintah mencalonkan diri untuk posisi tersebut.
Penulis: Alija Magribi | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR- Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar melalui Panitia Seleksi memperpanjang penjaringan Bakal Calon Dewan Pengawas (Dewas) Perusahaan Daerah Pasar Horas Jaya periode masa jabatan 2025-2028.
Hal ini diduga lantaran minimnya minat dari peserta dari unsur pemerintah mencalonkan diri untuk posisi tersebut.
Sekretaris Daerah Kota Pematangsiantar, Junaedi A Sitanggang membenarkan bahwa sehubungan dengan batas waktu pendaftaran 12 November 2025, belum terpenuhinya unsur Bakal Calon Dewas dari unsur pemerintah maka pendaftaran diperpanjang.
“Iya dek, diperpanjang,” singkat Junaedi A Sitanggang saat dikonfirmasi dari pesan WhatsApp, Minggu (16/11/2025 sore.
Penjaringan Bakal Calon Dewas PD Pasar Horas Jaya bagi masyarakat umum dan unsur pemerintah akhirnya diperpanjang hingga 19 November 2025 (batas jam kerja).
Kemudian seleksi administrasi akan dilakukan pada 20 November 2025 mendatang.
Bagi masyarakat umum, diperkirakan sudah ada 9 pendaftar Bakal Calon Dewas.
Kendati panitia seleksi belum bersedia mengungkap nama-namanya, seleksi kali ini diharapkan menjaring sosok-sosok yang berkompeten dalam mengawasi kegiatan PD Pasar Horas Jaya sehingga lebih baik ke depannya.
Adapun persyaratan khusus bagi masyarakat umum, di antaranya memiliki keahlian dalam bidang manajemen/hukum/keuangan/bisnis atau bidang lainnya dengan melampirkan sertifikat keahlian yang diterbitkan oleh instansi/lembaga penyelenggara.
Pelamar juga harus melampirkan surat keterangan pernah memimpin perusahaan/organisasi berbadan hukum arau tim kerja dari instansi atau organisasi asal.
Pelamar juga wajib menyertakan pengalaman kerja minimal 1 tahun di instansi atau lembaga berbadan hukum dengan melampirkan keterangan dari instansi atau lembaga tersebut.
Adapun syarat umum, pelamar harus memiliki ijazah paling rendah S-1, berusia paling tinggi 60 tahun, dan tidak pernah dinyatakan pailit saar menjadi dewan pengawas atau anggota direksi dari badan usaha yang dipimpin sebelumnya.
(alj/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Buka Indonesia Horse Racing Sumut Cup Seri I Tahun 2025, Bupati Taput Sampaikan Hal Ini |
|
|---|
| Mantan Kadishub Siantar Julham Situmorang Dituntut 4 Tahun 6 Bulan Pungli Retribusi Parkir |
|
|---|
| Guru SDN 30 Pasar Lapan Manfaatkan Playdough Tingkatkan Literasi Siswa Kelas I |
|
|---|
| Daftar Areal Pertanian yang Berubah jadi Kavling dan Perumahan di Kota Siantar |
|
|---|
| Berbagi Keceriaan Bersama Anak-anak SLB, Bupati Humbahas: Ini Bentuk Kepedulian Terhadap Pendidikan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/SK-Perpanjangan-Pendaftaran-Dewan-Pengawas-PD-Pasar-Horas-Jaya.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.