Sumut Terkini
Mantan Kadishub Siantar Julham Situmorang Dituntut 4 Tahun 6 Bulan Pungli Retribusi Parkir
Tuntutan terhadap Julham dibacakan pada Jumat lalu, juga memberikan hukuman tambahan sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN- Jaksa Penuntut Umum menuntut mantan Kepala Dinas Perhubungan kota Pematangsiantar 4 tahun 6 bulan dalam perkara korupsi kutipan ilegal parkir tepi jalan Rumah Sakit Vita Insani.
Jaksa menilai tindakan Zulham yang mengutip retribusi Rumah Sakit Vita Insani sejak Mei hingga Juli 2024 senilai Rp48,6 juta telah dinikmati oleh terdakwa.
"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Julham Situmorang dengan pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan (4,5 tahun) dikurangi selama menjalani masa tahanan dan dengan perintah tetap ditahan," ucap JPU Robert Oloan Damanik, Minggu (16/11/2025).
Tuntutan terhadap Julham dibacakan pada Jumat lalu, juga memberikan hukuman tambahan sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara.
Perbuatan Julham dinilai telah memenuhi unsur dalam dakwaan primer, yakni Pasal 12 huruf e Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya penyelenggaraan negara yang bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN)," ujar Robert.
Sementara hal-hal yang meringankan, kata jaksa, Julham belum pernah dihukum, mengakui dan menyesali perbuatannya, serta telah menyetorkan uang Rp48,6 juta ke rekening kas umum daerah Pemerintah Kota Pematangsiantar saat penyidikan dan uang tersebut dijadikan barang bukti.
Mendengar tuntutan tersebut, Julham akan menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) secara pribadi atau melalui tim penasihat hukumnya di persidangan berikutnya yang akan digelar pada Jumat (21/11/2025).
Sempat Ngaku Diperas
Sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka, Kepala Dinas Perhubungan Kota Pematangsiantar, Drs Julham Situmorang mengeluarkan unek-uniknya di media sosial Facebook pribadinya @Julham_Situmorang.
Dalam proses penyelidikan sekaligus penyidikan yang ia alami, Julham Situmorang mengaku dimintai uang Rp 200 juta oleh Kanit Tipikor Ipda Lizar Hamdani.
Ia pun mengunggah kronologi permintaan uang tersebut.
“Selamat Malam Warga Kota Pematang Siantar (Pers) kalian bilang Aku DPO dan dilacak Kanit Tipikor Lizar Hamdani.
Saya utarakan Lizar meminta saya Kadis Perhubungan Rp 200 juta atas dumas Retribusi Parkir RS. Vita Insani agar diberhentikan (Yang mengetahui Pak Sekda, Inpektorat, Sekretaris Dishub/Kasie Dishub.
(Sementara retribusi parkir tersebut sudah kami setor ke kas daerah Tahun 2024 ada bukti setoran) Bulan 5, 6 ,7 tahun 2024.
| Guru SDN 30 Pasar Lapan Manfaatkan Playdough Tingkatkan Literasi Siswa Kelas I |
|
|---|
| Daftar Areal Pertanian yang Berubah jadi Kavling dan Perumahan di Kota Siantar |
|
|---|
| Berbagi Keceriaan Bersama Anak-anak SLB, Bupati Humbahas: Ini Bentuk Kepedulian Terhadap Pendidikan |
|
|---|
| Kemenkop RI Gandeng USI Percepat Pembentukan Koperasi Merah Putih di Daerah |
|
|---|
| Begal Sadis di Desa Lau Dendang, Warga Pakpak Bharat jadi Korban, Luka di Bahu dan Tangan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/SIDANG-KORUPSI-Mantan-Kepala-Dinas-Perhubungan-kota-Pematangsiantar.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.