Sumut Terkini
Mantan Kadishub Siantar Julham Situmorang Dituntut 4 Tahun 6 Bulan Pungli Retribusi Parkir
Tuntutan terhadap Julham dibacakan pada Jumat lalu, juga memberikan hukuman tambahan sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
Uang yang dari RS Vita Insani tersebut diterima Lizar Hamdani Rp 5 Juta per bulan. Bulan 5, 6 yang terima Juper Purba dan Malimar Bulan 7 Tahun 2024, selama 3 Bulan.
Ketika Itu saya cantumkan di BAP oleh Juper Saragih. Namun Bapak Ibu warga Kota P.Siantar, Kanit Tipikor meminta Agar BAP tersebut dihapus, karena Kasus Ini akan aman dan diserahkan Ke Inspektorat (APIP).
Berjalan waktu, karena saya tidak mampu membayar Rp 200 juta, ditetapkan sebagai tersangka dan sekarang menjadi P.21
Bapak Ibu warga P Siantar, ini saya haturkan karena saya tidak mau menjadi ASN yang korup,” demikian bunyi cuitan Julham Situmorang yang diunggah pada Senin (28/7/2025) sekira pukul 00.30 WIB.
(cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Guru SDN 30 Pasar Lapan Manfaatkan Playdough Tingkatkan Literasi Siswa Kelas I |
|
|---|
| Daftar Areal Pertanian yang Berubah jadi Kavling dan Perumahan di Kota Siantar |
|
|---|
| Berbagi Keceriaan Bersama Anak-anak SLB, Bupati Humbahas: Ini Bentuk Kepedulian Terhadap Pendidikan |
|
|---|
| Kemenkop RI Gandeng USI Percepat Pembentukan Koperasi Merah Putih di Daerah |
|
|---|
| Begal Sadis di Desa Lau Dendang, Warga Pakpak Bharat jadi Korban, Luka di Bahu dan Tangan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/SIDANG-KORUPSI-Mantan-Kepala-Dinas-Perhubungan-kota-Pematangsiantar.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.