Polres Pematangsiantar

Tiga Residivis Dibekuk di Gang Pulau Batu, Polres Pematangsiantar Bongkar 45 Paket Sabu

Tiga tersangka kasus sabu ditahan petugas Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar setelah penggerebekan di Gang Pulau Batu, Kamis (13/11/2025).

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Tiga tersangka kasus sabu ditahan petugas Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar setelah penggerebekan di Gang Pulau Batu, Kamis (13/11/2025). Dari lokasi, polisi menyita 45 paket sabu dengan berat bruto 18,1 gram. 

TRIBUN-MEDAN.COM, PEMATANGSIANTAR-Di sebuah gang sempit di Sibatu-batu, Kelurahan Bah Kapul, Kamis siang (12/11/2025) itu tak berbeda dari biasanya sunyi, hanya sesekali terdengar suara motor tua melintas.

Namun pukul 13.30, ketenangan Gang Pulau Batu mendadak terputus.

Sebuah tim gabungan dari Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar dan Intel Korem 022/Pantai Timur menyelinap masuk, memastikan bahwa informasi yang datang dari warga bukan sekadar kabar angin.

Rumah kecil di ujung gang itulah yang menjadi sasaran. Dari luar tampak biasa saja, tetapi bagi petugas, bangunan itu sudah dipetakan sebagai salah satu titik peredaran sabu.

Begitu pintu digedor, tiga pria di dalam rumah tak punya banyak ruang gerak. MFP (30) dan DPS (46), dua residivis narkotika, serta HM (35), mencoba mengelak.

Namun begitu lantai ruang tamu diangkat dan tas-tas diperiksa, barang bukti mulai berbicara.

Dari bawah karpet ruang tamu ditemukan kotak kacamata yang menyimpan 34 paket sabu, lalu delapan paket lain terselip di plastik klip terpisah.

Di dekat pintu, timbangan digital tergeletak seperti saksi bisu ritme harian rumah itu. Tas sandang yang dipakai DPS masih berisi tiga paket sabu tambahan.

Totalnya mencapai 45 paket dengan berat bruto 18,1 gram lebih dari cukup untuk menjerat para tersangka dalam jaringan peredaran kecil hingga menengah.

Bagi Polres Pematangsiantar, operasi ini bukan sekadar tangkap tangan, melainkan langkah meretas mata rantai suplai.

Ketiganya mengaku barang tersebut berasal dari seorang pria berinisial AB, namun ketika tim bergerak untuk pengembangan, AB menghilang dari radar.

Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring memastikan ketiga tersangka kini diproses sesuai hukum.

Penangkapan itu, katanya, adalah bukti bahwa informasi warga masih menjadi ujung tombak dalam memutus jalur peredaran narkotika di kota yang terus bergerak cepat ini.

Di Gang Pulau Batu, pintu rumah itu kembali ditutup sore harinya.

Namun jejak penggerebekan siang bolong itu menjadi tanda bahwa polisi tak memberi ruang bagi para pengedar untuk bersembunyi bahkan di sudut-sudut kota yang paling sunyi sekalipun.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved