Polres Pematangsiantar

Penangkapan Kembar, Polres Pematangsiantar Sita 2,52 Gram Sabu dan Bongkar Akses Pasokan Gelap

Kasat Resnarkoba Polres Pematangsiantar AKP Irwanta Sembiring memaparkan barang bukti sabu seberat 2,52 gram

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Kasat Resnarkoba Polres Pematangsiantar AKP Irwanta Sembiring memaparkan barang bukti sabu seberat 2,52 gram dan kronologi penangkapan saudara kembar di Lapangan Adam Malik, Senin (10/11/2025). Penindakan dilakukan setelah laporan masyarakat mengarah pada aktivitas transaksi narkotika. 

TRIBUN-MEDAN.COM, Pematangsiantar-Senin sore (10/11/2025), Lapangan Adam Malik tampak ramai seperti biasa.

Anak-anak bermain, warga lalu-lalang, dan rutinitas kota kecil itu berjalan tanpa ada yang menduga sebuah operasi senyap sedang digelar.

Di antara kerumunan, dua pria kembar identik menjadi sorotan tim gabungan Satres Narkoba Polres Pematangsiantar, Intel Korem 022/Pantai Timur, dan Intel Kodim 0207/Simalungun.

Beberapa menit kemudian, satu dari mereka DZS alias Diki (38) digelandang bersama sebuah kotak rokok yang berisi lima paket sabu seberat 2,52 gram.

Informasi awal datang dari warga ada aktivitas mencurigakan terkait transaksi narkotika di lapangan itu.

Tim bergerak cepat. Dari tangan kanan Diki, polisi menemukan kotak rokok Soempurna tempat sabu itu disembunyikan di balik lapisan triplek.

Satu ponsel juga diamankan. Sementara saudara kembarnya, DZS alias Dika, berada tepat di sampingnya.

Kasat Resnarkoba Polres Pematangsiantar, AKP Irwanta Sembiring, mengatakan Diki mengakui seluruh barang bukti adalah miliknya.

Ia menyebut sabu itu diperolehnya dari seorang lelaki berinisial J, sosok samar yang tak diketahui alamatnya dan lenyap saat dicari.

“Sudah kami kembangkan, tapi J tidak dapat dihubungi,” ujar Irwanta.

Hasil penyidikan menunjukkan hanya Diki yang terbukti memiliki sabu tersebut.

Ia kini menyandang status tersangka dan ditahan untuk diproses sesuai Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika.

Sementara Dika, meski urinenya positif narkotika, tidak ditemukan bukti kepemilikan. Ia kemudian diserahkan ke BNNK Pematangsiantar untuk assesmen rehabilitasi.

Dari lapangan hijau di pusat kota, perkara ini bergulir ke meja penyidik satu kembar masuk jerat hukum, satunya masuk jalur pemulihan.

Dan kota kembali berjalan seperti biasa tapi dengan satu rantai peredaran narkotika yang terputus.(Jun-tribun-medan.com).

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved