Korupsi Jalan di Sumut

KAMI Laporkan Kasatgas KPK AKBP Rossa Purbo Bekti ke Dewas, Diduga Hambat Pemeriksaan Bobby Nasution

AKBP Rossa Purbo Bekti dituding telah melakukan penghambatan proses hukum terkait penanganan kasus suap proyek jalan di Sumatera Utara

Tribunnews.com/Danny Permana
Spanduk raksasa betuliskan 'Berani Jujur Hebat', dari atap Gedung KPK. Koalisi Aktivis Mahasiswa Indonesia (KAMI) melaporkan Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), AKBP Rossa Purbo Bekti, ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran etik, Senin (17/11/2025). 

Sementara itu, tersangka Akhirun dan Rayhan diduga telah menyiapkan uang tunai Rp 2 miliar yang akan dibagikan kepada para pejabat yang membantu memenangkan proyek mereka.

Atas perbuatannya, Akhirun dan Rayhan disangkakan telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Topan, Rasuli, dan Heliyanto disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Saat ini Akhirun dan Rayhan sudah menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Medan.

Sedangkan Topan Obaja Ginting, Rasuli Efendi Siregar, dan Heliyanto segera menyusul setelah KPK melimpahkan ketiganya ke Pengadilan Tipikor Medan.

Persidangan Topan Ginting dkk diprediksi akan menyita perhatian publik. 

Sebab, KPK sebelumnya telah membuka peluang untuk menghadirkan paksa sepupu kandung Bobby Nasution, Dedy Iskandar Rangkuti, dan Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) Muryanto Amin, sebagai saksi di persidangan. 

Keduanya diketahui mangkir saat dipanggil untuk diperiksa di tahap penyidikan.

(Tribun-Medan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved