Berita Nasional

Putusan MK Larang Polisi Duduki Jabatan Sipil Segera Ditindaklanjuti, Anggota DPR: Praktiknya Tidak

Nasir mengakui bahwa dalam praktik, eksekusi putusan MK kerap membutuhkan waktu.

KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA
PUTUSAN MK DITINDAKLANJUTI - Anggota Komisi III DPR Fraksi PKS Nasir Djamil saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (13/11/2025). Nasir Djamil menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil sejatinya dapat langsung dilaksanakan secara normatif.  (KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA) 

Hakim konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan, frasa 'atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri' dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri justru menimbulkan ketidakjelasan norma.

“Yang mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan terhadap norma dimaksud,” ujar Ridwan.

Perumusan demikian berakibat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengisian bagi anggota Polri yang dapat menduduki jabatan di luar kepolisian.

Selain itu, dapat menimbulkan ketidakpastian hukum bagi karier Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berada di luar institusi kepolisian.

Langsung Berlaku setelah Hakim Ketok Palu

Mahfud MD, yang baru saja dilantik menjadi anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri oleh Presiden RI Prabowo Subianto pada Jumat (7/11/2025), menegaskan putusan MK terkait larangan anggota polisi aktif menempati jabatan sipil ini langsung berlaku begitu palu hakim diketok.

Ia pun menjelaskan, perbedaan antara putusan MK dan putusan Komisi Percepatan Reformasi Polri.

Menurut akademisi bidang hukum yang pernah menjabat sebagai Ketua MK 2008-2013 ini, putusan Komisi Percepatan Reformasi Polri bersifat administratif dan langsung disampaikan ke Presiden RI.

Sementara, putusan MK merupakan putusan hukum dan sifatnya mengikat.

"Kalau putusan Komisi Reformasi Polri itu administratif nanti, disampaikan ke presiden," kata Mahfud MD, dikutip dari tayangan yang diunggah di kanal YouTube Official iNews, Sabtu (15/11/2025).

"Tapi kalau [putusan] MK putusan hukum dan meningkat. Menurut undang-undang putusan MK berlaku seketika, begitu palu diketokkan, itu berlaku," tambahnya.

Mahfud menilai, ketika putusan MK ini resmi berlaku setelah hakim mengetok palu, maka institusi kepolisian juga harus segera mengatur pemberhentian anggotanya yang menjabat jabatan sipil.

Hal itu demi menegakkan prinsip negara hukum dan negara demokrasi konstitusional.

"Sehingga, proses-proses pembentiaan itu harus segera diatur kembali, kalau kita masih mau mengakui bahwa ini adalah negara hukum atau negara demokrasi konstitusional," ujar Mahfud.

Hakim kelahiran Sampang, Jawa Timur 13 Mei 1957 itu, juga menegaskan, putusan MK tidak perlu mengubah Undang-undang (UU) yang mengatur penugasan anggota polisi ke jabatan non-sipil oleh Kapolri.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved