Berita Nasional
Putusan MK Larang Polisi Duduki Jabatan Sipil Segera Ditindaklanjuti, Anggota DPR: Praktiknya Tidak
Nasir mengakui bahwa dalam praktik, eksekusi putusan MK kerap membutuhkan waktu.
Hakim konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan, frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri justru menimbulkan ketidakjelasan norma.
“Yang mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan terhadap norma dimaksud,” ujar Ridwan.
Perumusan yang demikian berakibat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengisian bagi anggota Polri yang dapat menduduki jabatan di luar kepolisian.
Baca juga: SOSOK Junaido, Paman Sadis Tikam Keponakan Bripka Aldi Sampai 11 Kali Tusukan
Sekaligus menimbulkan ketidakpastian hukum bagi karier ASN yang berada di luar institusi kepolisian.
Permohonan ini diajukan Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite.
Menurut mereka, terdapat anggota polisi aktif yang menduduki jabatan-jabatan sipil pada struktur organisasi di luar Polri, di antaranya Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Sekjen Kementrian Kelautan dan Perikanan, Kepala BNN, Wakil Kepala BSSN, Kepala BNPT
Anggota polisi aktif yang menduduki jabatan-jabatan tersebut tanpa melalui proses pengunduran diri atau pensiun.
Hal demikian menurut pemohon sejatinya bertentangan dengan prinsip netralitas aparatur negara, menurunkan kualitas demokrasi dan meritokrasi dalam pelayanan publik.
Serta merugikan hak konstitusional para pemohon sebagai warga negara dan profesional sipil untuk mendapat perlakuan setara dalam pengisian jabatan publik.
Ketok Palu Langsung Dijalankan
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI (Menkopolhukam), Mahfud MD, menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebutkan larangan bagi anggota polisi untuk menduduki jabatan sipil sebelum pensiun atau mengundurkan diri.
Diketahui, MK memutuskan, Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) tidak dapat lagi menugaskan anggota polisi aktif untuk menduduki jabatan non-kepolisian.
Aturan ini tertuang dalam putusan MK untuk perkara nomor 114/PUU-XXIII/2025 terkait uji materi Pasal 28 ayat (3) beserta penjelasannya dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
Adapun putusan tersebut, dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Ruang Sidang Utama MK, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025).
"Amar putusan, mengadili: 1. Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Suhartoyo.
MK Larang Polisi di Jabatan Sipil
Putusan MK Segera Ditindaklanjuti
Muhammad Nasir Djamil
Mahfud MD
| Mahfud MD Ingatkan Korupsi Proyek Whoosh Tetap Dibongkar, Senggol Menkeu Purbaya Kejar ‘Tikus-tikus’ |
|
|---|
| Eks Wamenkumham Bela Roy Suryo, Singgung Kriminalisasi dan Pembungkaman Kasus Ijazah Jokowi |
|
|---|
| DAFTAR Personel Polri Aktif yang Masih Duduki Jabatan Sipil, dari Ketua KPK hingga Kepala BNPT |
|
|---|
| JOKOWI Bakal Turun Lagi di Pileg 2029 demi Menangkan PSI, Ahmad Ali Yakin Kalahkan NasDem |
|
|---|
| Raja Yordania Bestie Prabowo Datang ke Indonesia, 8 Ruas Jalan Ditutup Selama Dua Hari |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Anggota-Komisi-III-DPR-Fraksi-PKS-Nasir-Djamil.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.