Berita Nasional

Hakim MK Arsul Sani Diduga Pakai Ijazah Palsu, MKMK Segera Umumkan Hasil Pendalaman ke Publik

Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi melaporkan Arsul ke Bareskrim Polri pada 14 November 2025.

Instagram @arsul_sani_af
IJAZAH PALSU- Hakim MK Arsul Sani tersandung isu ijazah palsu yang dilaporkan sejumlah aktivis ke Bareskrim Polri. 

Adapun mantan hakim konstitusi itu menyebut hasil pendalaman akan diumumkan ke publik nantinya.

"Pasti akan dirilis ke publik. Itu wajib. Tetapi belum bisa kami sampaikan sekarang. Selain karena PMK-nya menyatakan harus tertutup, jika belum apa-apa sudah diberitakan, khawatirnya yang bersangkutan telah dihakimi untuk sesuatu yang sama sekali belum jelas. Padahal kami harus menjaga harkat, martabat, dan kehormatannya," tuturnya.

Baca juga: Beraninya Purbaya Kejar Penunggak Pajak, Kini Ditantang Tagih 4,4 Triliun dari Keluarga Soeharto

Pertanyakan laporan ke Bareskrim

Sementara itu, Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna mempertanyakan mengapa pelaporan dugaan ijazah palsu hakim konstitusi Arsul Sani diajukan pelapor, yakni Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi ke Bareskrim Polri.

Padahal, Palguna mengatakan, Arsul Sani merupakan hakim konstitusi yang diusulkan DPR.

Sehingga, pengaduan itu dinilai lebih tepat disampaikan kepada DPR.

Hal itu sebagaimana Pasal 20 UU Mahkamah Konstitusi (MK), yang menyebutkan, hakim konstitusi dipilih secara objektif, transaparan, dan akuntabel, dan mekanisme pemilihannya diserahkan kepada masing-masing lembaga negara yang memiliki kewenangan untuk mencalonkan hakim konstitusi.

"Agak heran juga saya mengapa tiba-tiba (laporan tudingan ijazah palsu Arsul Sani) ke Bareskrim? Pak Arsul itu kan hakim konstitusi yang diusulkan DPR," kata Palguna, kepada Tribunnews.com, Minggu (16/11/2025).

"Jika terdapat dugaan penggunaan ijazah palsu, secara tidak langsung berarti para pelapor meragukan hasil uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan oleh DPR. Karena itu, secara logika sederhana, mestinya mereka datang ke DPR dulu dong," tambahnya.

Palguna menjelaskan, MKMK tidak memiliki kewenangan untuk menyelidiki adanya unsur tindak pidana terkait perolehan ijazah Arsul Sani.

Oleh karena itu, menurutnya, ketika isu dugaan ijazah palsu menyangkut nama Arsul Sani telah tersiar pada sejumlah pemberitaan media massa dan telah adanya pelaporan ke Bareskrim Polri.

Palguna menyampaikan, Arsul Sani bisa menggunakan hak jawab sebagaimana diatur dalam UU Pers.

"Karena ini sudah menjadi berita, bahkan telah dilaporkan ke Bareskrim, maka UU Pers memberikan hak kepada yang bersangkutan (c.q. Hakim Konstitusi Arsul Sani) untuk menggunakan hak jawabnya," tutur I Dewa Gede Palguna.

Sebagai informasi, Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi melaporkan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsul Sani ke Bareskrim Polri terkait terkait dugaan ijazah palsu.

Pelaporan itu dilakukan pada Jumat (14/11/2025).

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved