Berita Viral

SIDANG Sengketa Dokumen Ijazah Jokowi dan Transparansi Publik: Ketua Majelis Sidang KIP Cecar UGM

Sosok Rospita Vici Paulyn, Ketua majelis sidang Komisi Informasi Pusat (KIP) yang mencecar pihak Universitas Gadjah Mada (UGM)

|
Editor: AbdiTumanggor
Tangkapan Layar Kompas TV
Sosok Rospita Vici Paulyn, Ketua majelis sidang Komisi Informasi Pusat (KIP) yang mencecar pihak Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai termohon terkait kelengkapan berkas Jokowi di sidang sengketa ijazah di gedung KIP, Jakarta, Senin (17/11/2025).  (Tangkapan Layar Kompas TV) 

Sengketa Ijazah Jokowi dan Transparansi Publik:

Ringkasan Berita:
  • Sidang Sengketa Ijazah di Komisi Informasi Pusat (KIP) pada 17 November 2025
  • Tuntutan Aliansi Pro Demokrasi (Prodem) Jawa Tengah
  • Sidang Dihadiri UGM, KPU, dan Polda Metro Jaya
  • Peran Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI)
  • ANRI Dikonfirmasi Tidak Menyimpan Salinan Primer Ijazah Jokowi

 

TRIBUN-MEDAN.COM - Sengketa terkait keaslian ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) terus berlangsung. Kasus ini tidak hanya menyoroti keabsahan dokumen, tetapi juga persoalan transparansi dan tata kelola administrasi publik di Indonesia.

Pada Senin (17/11/2025), Ketua majelis sidang Komisi Informasi Pusat (KIP) RI, Rospita Vici Paulyn, mencecar pihak Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai termohon terkait kelengkapan berkas Jokowi di sidang sengketa ijazah di Jakarta.

Rospita Vici Paulyn, mempertanyakan kelengkapan berkas Jokowi yang dimiliki oleh Universitas Gadjah Mada (UGM).

Pihak UGM dianggap tidak dapat memberikan salinan berkas yang diminta, yang menimbulkan keraguan terkait penguasaan dokumen tersebut.

Selain itu, KPU Surakarta juga menjadi sorotan karena melakukan pemusnahan arsip pencalonan Jokowi yang dianggap masih berpotensi disengketakan.

Sementara, Polda Metro Jaya mengonfirmasi bahwa ijazah asli Jokowi saat ini berada dalam penguasaan mereka untuk keperluan proses hukum.

Peran Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI)

Di tempat yang sama, ANRI dikonfirmasi tidak menyimpan salinan primer ijazah Jokowi, yang memicu gugatan hukum oleh seorang pengamat kebijakan publik, Bonatua Silalahi.

Bonatua menilai ketiadaan dokumen tersebut menghambat penelitian akademisnya yang berstandar internasional dan menegaskan pentingnya verifikasi data primer untuk menjaga kualitas riset.

Analis Sosial Politik dari Universitas Negeri Jakarta, Ubedilah Badrun, menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas publik dalam kasus ini.

Ia menilai bahwa kegigihan tokoh-tokoh yang menelusuri kebenaran ijazah Jokowi menunjukkan adanya masalah serius dalam tata kelola administrasi calon kepala daerah.

Tuntutan Aliansi Pro Demokrasi (Prodem) Jawa Tengah

Sebelumnya, Kelompok masyarakat Prodem Jawa Tengah mengajukan aduan sengketa informasi terhadap KPU Surakarta yang menolak memberikan salinan ijazah Jokowi saat pencalonan Wali Kota.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved