Berita Viral

JEJAK Kasus yang Menyeret Gus Yazid, Jaksa Telusuri TPPU: Kerugian Negara Rp237 Miliar

Kasus korupsi yang menyeret nama Gus Yazid dan sejumlah pejabat di Kabupaten Cilacap kembali menjadi sorotan publik

|
Editor: AbdiTumanggor
Istimewa
Ahmad Yazid Basyaiban atau Gus Yazid hadir sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang. (Istimewa) 

Ringkasan Berita:
  • Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah BUMD Cilacap: Kerugian Negara hingga Rp237 Miliar
  • Kasus ini menyeret nama Gus Yazid dan sejumlah pejabat di Cilacap
  • Dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU pengadaan tanah oleh BUMD Cilacap 
  • Persidangan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang
  • Terungkap berbagai fakta dan aliran dana yang melibatkan pejabat daerah dan pengusaha

 

TRIBUN-MEDAN.COM - Kasus korupsi yang menyeret nama Gus Yazid dan sejumlah pejabat di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, kembali menjadi sorotan setelah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (12/11/2025).

Dugaan tindak pidana korupsi hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengadaan tanah oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Cilacap itu menyebabkan kerugian negara hingga Rp237 miliar.

Persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang itu mengungkap berbagai fakta dan aliran dana yang melibatkan pejabat daerah dan pengusaha.

Awal Mula Kasus

Dikutip dari TribunJateng.com, kasus ini bermula dari transaksi jual-beli tanah seluas 716,20 hektare di Carui, Kecamatan Cipari, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

PT Cilacap Segara Artha (CSA), BUMD milik Pemkab Cilacap, membeli tanah tersebut dari PT Rumpun Sari Antan (RSA) dengan harga Rp237 miliar.

Namun, tanah tersebut ternyata merupakan milik Kodam IV Diponegoro dan tidak dapat dikuasai oleh PT CSA.

Pembelian tanah ini dilakukan oleh tiga terdakwa, yaitu Awaluddin Muuri (mantan Pj Bupati Cilacap), Iskandar Zulkarnain (mantan Kabag Perekonomian Setda Cilacap), dan Andhi Nur Huda (mantan Direktur PT Rumpun Sari Antan).

Mereka diduga melakukan kongkalikong sehingga uang negara yang dikeluarkan untuk pembelian tanah tersebut diselewengkan.

Peran Para Terdakwa

Awaluddin Muuri menjabat sebagai Sekda Cilacap saat proses pembelian tanah berlangsung.

Ia diduga melakukan pertemuan dengan Andhi Nur Huda untuk merealisasikan pembelian tanah tersebut dan mengajukan rancangan peraturan daerah (raperda) yang tidak sesuai prosedur.

Iskandar Zulkarnain sebagai Direktur Perumda KIC dan Kabag Perekonomian Setda Cilacap menerima aliran dana dari Andhi Nur Huda dan mendapatkan fasilitas hotel.

Andhi Nur Huda diduga menerima sekitar Rp230,9 miliar dari hasil pengadaan tanah dan menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi, termasuk membeli properti dan kendaraan.

Ahmad Yazid Basyaiban atau Gus Yazid hadir sebagai saksi
Ahmad Yazid Basyaiban atau Gus Yazid hadir sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang. (Istimewa)
Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved