Berita Viral

JEJAK Kasus yang Menyeret Gus Yazid, Jaksa Telusuri TPPU: Kerugian Negara Rp237 Miliar

Kasus korupsi yang menyeret nama Gus Yazid dan sejumlah pejabat di Kabupaten Cilacap kembali menjadi sorotan publik

|
Editor: AbdiTumanggor
Istimewa
Ahmad Yazid Basyaiban atau Gus Yazid hadir sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang. (Istimewa) 

Pengakuan dan Aliran Dana ke  Gus Yazid.

Saksi Gus Yazid, pengajar dan pengobatan alternatif, mengaku menerima uang sebesar Rp18 miliar dari Andhi Nur Huda secara bertahap tanpa mengetahui asal-usul dana tersebut.

Uang tersebut digunakan untuk kegiatan sosial seperti pengobatan gratis dan kampanye atas nama Prabowo Subianto.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan bahwa dana hasil korupsi tersebut dialirkan ke tiga terdakwa dengan rincian:

- Andhi Nur Huda: Rp230,9 miliar

- Awaluddin Muuri: Rp1,8 miliar

- Iskandar Zulkarnain: Rp4,3 miliar

Kasus ini menyebabkan kerugian negara yang besar dan merugikan Kodam IV Diponegoro.

Awaluddin Muuri terancam hukuman hingga 20 tahun penjara berdasarkan pasal-pasal pemberantasan tindak pidana korupsi.

Pihak Kodam IV Diponegoro mengharapkan agar kasus ini juga dijerat dengan Pasal TPPU.

AKSI MASSA demonstrasi keterlibatan Gus Yazid
AKSI MASSA: Massa Aliansi Pemuda Muslimin Anti Korupsi menggelar aksi demonstrasi di depan gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntut pengusutan tuntas dugaan keterlibatan Gus Yazid dalam pusaran korupsi BUMD Cilacap, Selasa (21/10/2025). (TRIBUNMURIA.COM)

Aksi Massa ke KPK dan Kejaksaan Agung

Laporan TribunJateng.com, dua kelompok massa menggelar aksi di depan gedung KPK dan Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntut penuntasan kasus ini dan penahanan terhadap Gus Yazid yang diduga menerima aliran dana korupsi. 

Massa juga menduga Gus Yazid terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) soal kasus ini.

Mereka menuntut agar uang hasil korupsi dikembalikan kepada negara dan pelaku diproses hukum secara tegas.

Massa dari Aliansi Pemuda Muslimin Anti Korupsi itu juga menuntut agar proses hukum tidak pandang bulu dan diharapkan dapat memberikan keadilan dan mencegah praktik korupsi serupa di masa depan.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved