NEWS VIDEO: Interpol Tolak Pengajuan Red Notice untuk Rizieq Shihab, Ini Alasannya

Upaya polisi menangkap Rizieq Sihab melalui red notice mentah. Interpol enggan memproses pengajuan dari Polri.

Kompas.com/Akhdi Martin Pratama
Kak Emma (tengah) saat di Mapolda Metro Jaya, Selasa (13/6/2017). (Kompas.com/Akhdi Martin Pratama) 

TRIBUN-MEDAN.COM, JAKARTA - Upaya polisi menangkap Rizieq Sihab melalui red notice mentah. Interpol enggan memproses pengajuan dari Polri.

Alasannya, kasus yang dialamatkan kepada Rizieq Shihab tidak termasuk tindak kriminal luar biasa. Polisi pun putar otak.

Polisi masih terus berupaya melengkapi berkas kasus percakapan berunsur pornografi dengan tersangka Rizieq Shihab.

Baca: NEWS VIDEO: Polisi Akhirnya Terbitkan Blue Notice untuk Rizieq Shihab

Di antaranya dengan memeriksa Fatimah Husein Assegaf atau yang biasa disapa Kak Emma.

Sepuluh jam dimintai keterangan di Mapolda Metro Jaya, Fatimah Husein mengaku tidak mengetahui percakapan berkonten pornografi yang diduga dilakukan oleh Firza Husein dan Rizieq Shihab.

Kasus percakapan berunsur pornografi mulai mencuat pada akhir Januari 2017. Hingga enam bulan berjalan, polisi masih belum bisa memeriksa Rizieq Shihab yang sudah dijadikan tersangka.(*)

SAKSIKAN VIDEONYA:

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved