Istri Terduga Teroris Jenguk Suaminya di Polres Jakarta Selatan
Tiga aktivis Islam yang ditangkap Detasemen Khusus 88 Antiteror Mabes Polri di Medan belum lama ini ternyata ditempatkan di sel tahanan Polres Jakarta
Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Tiga aktivis Islam yang ditangkap Detasemen Khusus 88 Antiteror Mabes Polri di Medan belum lama ini ternyata ditempatkan di sel tahanan Polres Jakarta Selatan.
Adapun ketiga aktivis yang ditangkap di Medan itu masing-masing Komandan Laskar Forum Umat Islam Sumatera Utara (FUI Sumut), Azzam Alghozi alias Abu Yakub (48), pengurus Laskar Jundulloh Annas Sumut, Reza Alfino (38), dan mantan pengurus Majelis Mujahidin Sumatera Utara, Jhon Hen (41).
"Saat kami jenguk di sel tahanan Polres Jakarta Selatan, ketiga teman kami ini dalam keadaan sehat. Dalam kesempatan ini, hanya isteri Jhon Hen dan isteri Reza saja yang ikut ke Jakarta," kata Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis Sumut, Ade Lesmana lewat selular, Jumat (16/6/2017) sore.
Baca: Terduga Teroris Ditangkap saat Beli Minyak Goreng Bersama 2 Anaknya, Sang Anak Pulang Diantar Polisi
Baca: Mantan Jihadis Menduga Johan Pernah Dibina oleh Narapidana Teroris saat Mendekam di Lapas
Baca: Pasti Anda Belum Tahu, Ini Sisi Lain Satu Terduga Teroris yang Ditangkap Densus Antiteror 88
Ade mengatakan, isteri Jhon Hen bernama Yanti, sementara isteri Reza bernama Asti Dewi. Keduanya juga sempat ikut membuat pengaduan ke Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM).
"Kemungkinan kami di Jakarta sampai Senin pekan depan. Saat bertemu dengan ketiga teman kami, tidak banyak yang disampaikan. Sebab, pertemuan ini dikawal ketat petugas Densus," kata Ade.
Terkait kasus ini, belum ada penjelasan lebih detail kenapa ketiganya ditangkap. Pihak keluarga juga bertanya-tanya apa sebenarnya tuduhan terhadap ketika aktivis Islam ini.
"Dari surat penangkapan yang kami peroleh, ketiga teman kami ini dituduh menyembunyikan informasi. Kami sendiri heran, informask yang bagaimana yang dimaksudkan Tim Densus itu," ungkap Andre.