KPK Kukuh Menolak Hadirkan Miryam ke DPR
KPK menolak menghadirkan Miryam di Pansus Angket KPK. Namun Agus tak menjabarkan alasan KPK menolak permintaan tersebut.
TRIBUN-MEDAN.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak akan menghadirkan Miryam S Haryani, tersangka pemberian keterangan palsu dalam sidang KTP elektronik meski sudah menerima surat dari Panitia Khusus (Pansus) Angket KPK DPR RI terkait pemanggilan anggota DPR RI Miryam S Haryani.
Surat tersebut diterima pada tanggal 15 Juni 2017 yang ditujukan kepada Ketua KPK Agus Rahardjo.
"Nggak nggak. Kelihatannya jawabannya tadi disiapkan," ujar Agus.
Agus menegaskan KPK menolak menghadirkan Miryam di Pansus Angket KPK. Namun Agus tak menjabarkan alasan KPK menolak permintaan tersebut.
Sebelumnya, Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan Politikus Hanura Miryam S Haryani.
Wakil Ketua Pansus KPK Risa Mariska mengatakan pihaknya akan menggunakan mekanisme UU MD3 bila KPK tidak mengizinkan pemanggilan Miryam.
Miryam berstatus tersangka KPK atas kasus dugaan keterangan palsu.
Risa mengatakan pihaknya dapat melakukan pemanggilan paksa jika Miryam tidak hadir dalam rapat pansus.
"Pemanggilan dua kali lagi, jadi sampai tiga kali. Kalau nggak sampai tiga hari, kita akan minta paksa. Tapi kan sangat ironis kalau pemanggilan paksa, sampai Pansus meminta pada Kapolri untuk panggil paksa Miryam," kata Risa.
Sementara itu belasan aktivis yang tergabung dalam Aliansi Anak Muda Antikorupsi menggelar aksi unjuk rasa di depan Kompleks Parlemen, Jakarta.
Mereka membentangkan spanduk besar yang hampir menutupi salah satu gerbang Kompleks Parlemen.
Spanduk berwarna cokelat itu bertuliskan Serigala Berbulu Domba, Akal-akalan Dewan Terhormat dan Siasat Sesat Parlemen.
Mereka menentang pembentukan Pansus Angket KPK.
"Kami menuntut DPR menghentikan dan membatalkan proses penggunaan hak angket untuk KPK yang cacat sejak awal," kata Aktivis ICW Donal Fariz.
Donal mengingatkan hak angket DPR dapat dibentuk dengan alasan kebijakan pemerintah yang bertentangan Undang-undang dan berdampak luas bagi masyarakat.