KPK Kukuh Menolak Hadirkan Miryam ke DPR

KPK menolak menghadirkan Miryam di Pansus Angket KPK. Namun Agus tak menjabarkan alasan KPK menolak permintaan tersebut.

(TRIBUNNEWS / HERUDIN)
Tersangka pemberian keterangan palsu dalam sidang dugaan korupsi e-KTP, Miryam S Haryani, keluar dari Gedung KPK, Jakarta, memakai baju tahanan usai menjalani pemeriksaan, Senin (1/5/2017). Miryam langsung ditahan KPK usai ditangkap oleh tim dari Polda Metro Jaya saat berada di Hotel Grand Kemang. 

"Problemnya, anggota DPR dan anggota Pansus tidak menjelaskan UU yang dilanggar KPK," kata Donal.

Donal mengutip pernyataan Pansus yang melihat adanya ketidakharmonisan di internal KPK. Tetapi hal tersebut baru sebatas gosip serta tidak ada UU yang dilanggar KPK.

"Hasil audit BPK terhadap KPK, WTP (Wajar Tanpa Pengecualian)," kata Donal.

Donal juga mempertanyakan kegiatan Pansus Angket KPK yang akan menggelar roadshow ke sejumlah universitas dan media.

"Apa mau kampanye, nyari bukti ya mereka mutar, angket ini kehilangan legitimasi hukum di mata publik,"kata Donal.

Donal menuntut DPR untuk mendengarkan kepentingan publik diatas kepentingan pribadi. Ia juga mendesak fraksi-fraksi menolak perwakilannya di Pansus Hak Angket DPR.

"Mau memanggil Miryam, ini kalau diajukan mereka sama saja contempt of court karena sebentar lagi mau disidang, rekaman itu akan dibongkar KPK," kata Donal.

(Tribunnews/eri/fer/wly)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved