Dari Pria yang Lompati Pagar Mapolda Jateng Didapati Dua KTP, Pisau dan Cutter

Dari hasil penggeledahan terhadap MR ditemukan ada dua KTP, dua bilah pisau dapur, satu cuter, beberapa paku bekas hingga uang koin.

Ambaranie Nadia K.M
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rikwanto. 

TRIBUN-MEDAN.com - Seorang pria berinisial MR (32) warga Blitar, Jawa Timur diamankan Polda Jawa Tengah (Jateng) karena mencurigakan di depan Polda Jateng, Selasa (27/6/2017) dini hari tadi.

Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Rikwanto mengatakan ‎berdasarkan hasil integrograsi sementara MR mengaku melompat pagar Polda Jateng untuk mencari makan.

"Dia (MR) beberapa tahun berjalan kaki ke beberapa kota untuk meminta-minta. Dia juga mengaku pernah ditahan Satpol PP DKI karena tertangkap mengemis.‎ Saat ini dia masih dilakukan pengembangan," ujar mantan Kapolres Klaten ini.

Baca: Malang, Terdengar Teriakan dari Dalam Kamar, Ternyata saat Didobrak LV Tak Lagi Kenakan Celana Dalam

Baca: Mendadak Lemas saat Hendak Berwudu, Ternyata Pembuluh Darah di Kepala Hamdan ATT Pecah

Baca: Di saat yang Lain Berlebaran Bareng Keluarga, Artis Jelita Ini Unggah Foto di Kuburan

 
Untuk diketahui, ‎seorang pria diamankan oleh Satuan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah karena gerak geriknya mencurigakan ‎saat berada di depan Mapolda Jawa Tengah (Jateng) pada Selasa (27/6/2017) pukul 00.30 WIB.

Ciri-cirinya yakni‎ berambut pendek, berjenggot dan menggunakan kaos merah lengan pendek. Pria ini juga membawa tas berwarna hitam dengan posisi tas di depan dada.

Orang tersebut berjalan dengan gerak-gerik menuju ke belakang pos induk penjagaan. Kemudian orang itu menengak-nengok dan hendak memanjat pagar Mapolda Jateng.

Setelah diamankan dan‎ digeledah, petugas tidak ditemukan identitas pada dirinya. Lalu dilakukan pengecekan ke inafis, diidentifikasi diketahui namanya MR (32) warga Blitar.

Dari hasil penggeledahan terhadap MR ditemukan ada dua KTP, dua bilah pisau dapur, satu cuter, beberapa paku bekas hingga uang koin.

Karena membawa senjata tajam, MR dikenakan UU Darurat No 12 tahun 1951. Pada penyidik, dia mengaku melompat pagar hanya untuk mencari makan.

(Tribunnews/Theresia Felisiani)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved