Inilah Aturan Baru Tarif Taksi Online untuk Wilayah I dan Wilayah II
Wilayah pertama untuk Sumatera, Jawa, dan Bali ditentukan dengan tarif batas bawah sebesar Rp 3.500 per kilometer.
Editor:
Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com - Pemberlakukan tarif taksi online dibagi menjadi dua wilayah.
Wilayah pertama untuk Sumatera, Jawa, dan Bali ditentukan dengan tarif batas bawah sebesar Rp 3.500 per kilometer.
Baca: Amboi, Foto Natasha Wilona Bersama 3 Pria Ini di Kolam Renang Bikin Heboh Jagat Maya
Baca: Ajukan Eksepsi, Kuasa Hukum: Apakah Mas Ridho Rhoma Penjahat?
Sementara, tarif batas atasnya sebesar Rp 6.000 per kilometer.
Baca: Begini Penjelasan Menhub tentang Perhitungan Tarif Batas Atas dan Bawah Taksi Online
Untuk wilayah II, yang meliputi wilayah Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua, dengan tarif batas bawah sebesar Rp 3.700 per kilometer dan batas atas sebesar Rp 6.500 per kilometer. (*)
Berita Terkait