Inilah Aturan Baru Tarif Taksi Online untuk Wilayah I dan Wilayah II

Wilayah pertama untuk Sumatera, Jawa, dan Bali ditentukan dengan tarif batas bawah sebesar Rp 3.500 per kilometer.

TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi taksi online. (TRIBUNNEWS.COM) 

TRIBUN-MEDAN.com - Pemberlakukan tarif taksi online dibagi menjadi dua wilayah.

Wilayah pertama untuk Sumatera, Jawa, dan Bali ditentukan dengan tarif batas bawah sebesar Rp 3.500 per kilometer.

Baca: Amboi, Foto Natasha Wilona Bersama 3 Pria Ini di Kolam Renang Bikin Heboh Jagat Maya

Baca: Ajukan Eksepsi, Kuasa Hukum: Apakah Mas Ridho Rhoma Penjahat?

Sementara, tarif batas atasnya sebesar Rp 6.000 per kilometer.

Baca: Begini Penjelasan Menhub tentang Perhitungan Tarif Batas Atas dan Bawah Taksi Online

Untuk wilayah II, yang meliputi wilayah Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua, dengan tarif batas bawah sebesar Rp 3.700 per kilometer dan batas atas sebesar Rp 6.500 per kilometer. (*)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved