KPK Panggil Setya Novanto dalam Kasus e-KTP
Salah satu peran besar Andi yakni mengumpulkan perusahaan yang akan bermain di tender proyek e-KTP.
TRIBUN-MEDAN.com - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto, dijadwalkan diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam perkara korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP Elektronik) hari ini, Jumat (7/7/2017).
Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Febri Diansyah mengatakan, pemanggilan Ketua Umum Partai Golkar ini untuk memberikan keterangan bagi tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong.
"Benar KPK melakukan pemanggilan pada hari ini untuk Setya Novanto yang akan diperiksa bagi tersangka AA (Andi Agustinus)," kata Febri saat dikonfirmasi di Jakarta.
Baca: Selepas Bercerai, Tampilan Istri Tommy Kurniawan Semakin Cantik dan Mirip Kareena Kapoor
Baca: Meski Terkenal Artis Ini Tampil Sederhana saat Umrah
Baca: Gigi Kuning Akibat Rutin Minum Kopi, Begini Cara Luna Maya Mengatasinya
Untuk kasus yang sama, Setya Novanto lembaga antirasuah ini sudah dua kali diperiksa yaitu pada 13 Desember 2016 dan 10 Januari 2017.
Pemeriksaan sebelumnya dilakukan penyidik untuk melengkapi berkas dua orang yang saat ini sudah menjadi terdakwa yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Kemendagri Sugiharto.
Novanto dimintai keterangan karena saat proyek e-KTP berlangsung tahun 2011-2012, dirinya menjabuauut sebagai ketua Fraksi Partai Golkar di DPR dan Bendaraha Umum Partai Golkar.
Dirinya disebut-sebut bersama Bendaraha Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin dan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai pengendali proyek ini.
Pada pekan ini KPK sudah memeriksa sejumlah pimpinan dan anggota Komisi II DPR periode 2009-2014 yaitu Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey, anggota DPR fraksi PKB Abdul Malik Haramain, anggota DPR dari fraksi PDI-Perjuangan Arief Wibowo, mantan ketua DPR Marzuki Ali dan juga pimpinan banggar saat KTP-E dianggarkan Mechias Markus Mekeng.
Seperti diketahui, Andi Narogong sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini lantaran diduga menguntungkan diri sendiri, pihak lain, dan korporasi.
Perbuatan Andi bersama-sama Irman dan Sugiharto itu, diduga menyebabkan negara merugi Rp 2,3 triliun dari proyek senilai Rp 5,9 triliun.
Andi sendiri diduga berperan kuat dalam mengatur proyek tender e-KTP. Sejumlah aliran uang pun disebutkan berputar disekitarnya.
Salah satu peran besar Andi yakni mengumpulkan perusahaan yang akan bermain di tender proyek e-KTP.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/setya-novanto_20170707_091414.jpg)